Berita Solo
Sianida Ditemukan Dalam Racun yang Tewaskan Pria & Wanita di Solo, Dicampur Dalam Jus Jambu
Hasil laboratorium forensik menunjukkan kandungan sianida pada racun yang menewaskan lelaki dan perempuan di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota So
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Hasil laboratorium forensik menunjukkan kandungan sianida pada racun yang menewaskan lelaki dan perempuan di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo beberapa waktu lalu.
Kandungan sianida tersebut, diduga menjadi penyebab utama meninggalnya dua korban.
"Hasil laboratorium forensik sudah keluar pekan kemarin. Kandungannya banyak, salah satunya sianida. Jadi berkaitan dengan perkara tersebut, salah satunya memang menunjukkan adanya kandungan kimia yaitu berupa sianida yang dimungkinkan itu yang menjadi penyebab utama dari meninggalnya korban," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito, Rabu (29/4/2020).
Tersangka pembunuhan sudah tertangkap. Kata Purbo, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi.
• Jual Mobil yang Akan Ditarik Leasing, Eep Ditembak Pembeli, Jasadnya Dibuang Ke Sungai Citarum
• Pasien Positif Corona Klaster Ijtima Jemaah Tabligh Gowa Kabur dari Jendela Rumah Sakit
• Secarik Kertas Wasiat Ungkap Misteri Kematian Siswi yang Ditemukan di Sungai Merawu Banjarnegara
• Ini Syarat Dapat Izin Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Pekan ini, rencananya berkas kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Solo akan segera dikirim ke kejaksaan.
"Pengembangan kasus, tersangka cuma satu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap selang sehari setelah kejadian pada Kamis 9 April 2020.
Pelaku merupakan lelaki berinisial C alias G warga Solo ditangkap saat hendak ke bandara.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp 725 juta.
"Diduga dia hendak melarikan diri," kata Purbo.
Diketahui, mayat laki-laki telanjang yang ditemukan di sebuah rumah di Banyuanyar berinisial SN merupakan warga Tangerang.
Sedangkan mayat perempuan yang ada di sebelah mayat laki-laki berinisial TR warga Ngadirojo, Wonogiri.
Pelaku hanya memiliki hubungan pertemanan dengan korban laki-laki. Kalau dari pengakuan pelaku, antarkeduanya memiliki hubungan bisnis.
"Kalau kami lihat, dari keterangan yang kami dapat, korban perempuan ini terkena imbas, dikhawatirkan dia sebagai saksi dari tersangka, korban perempuan ini harus ikut dibunuh," jelas Purbo.
Jadi, tandas Purbo, korban sedianya hendak membeli tanah di Boyolali. Dia juga sudah menyiapkan uang senilai ratusan juta.
Karena tahu korban memiliki uang, akhirnya pelaku terbersit untuk menguasai uang tersebut.
Makanya, dari penangkapan tersebut diamankan uang senilai Rp 725 juta yang diduga didapat dari korban laki-laki.
"Tersangka mengetahui bahwa korban membawa uang dengan jumlah yang banyak itu menimbulkan niat dari tersangka untuk melakukan tindak pidana, berpikir singkat untuk memiliki uang tersebut," katanya.
Sedangkan, lanjut Purbo, saat kejadian korban perempuan sedang berada di rumah kontrakan korban lelaki. Kedua korban saling mengenal.
Korban lelaki di situ meminta tolong kepada korban perempuan untuk membantu membersihkan rumah.
"Bahwa tersangka menyiapkan racun tikus yang sebelumnya dibeli.
Kemudian tersangka meminta korban perempuan untuk membuat jus buah, kemudian salah satu campuran dari jus buah tersebut adalah racun tikus tersebut tapi korban perempuan tidak tahu kalau itu racun tikus," kata Purbo.
Sesaat setelah kedua korban meminum jus jambu dan buah naga itu, tersangka sengaja menunggu sampai kedua korban benar-benar tidak bergerak.
Saat tersangka meninggalkan tempat kejadian, saksi pertama yang merupakan kerabat dari korban perempuan mengetahui ada orang yang baru saja keluar. Saksi tersebut sempat mengejar namun tidak tertangkap.
Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa dia sengaja menempatkan dua korban dalam satu ruangan. Perkiraannya, kedua korban akan ditemukan dalam lima atau enam hari ke depan.
"Jadi korban ditemukan sudah dalam keadaan membusuk. Kalau dalam begitu ditemukan, orang berpikirnya keduanya habis hubungan intim," ujar pelaku C.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan kelaluannya. Dia diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)