Berita Kota Tegal
Tawuran Remaja di Kota Tegal Geng Ganas 24 vs Geng Mawas, Polisi Buru Pelaku di Tempat Nongkrong
Para remaja tersebut diduga memanfaatkan gelapnya jalan di Kota Tegal selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satuan Sabhara Polres Tegal Kota melakukan pembinaan kepada remaja di Kota Tegal yang terlibat dalam tawuran di Jalan AR Hakim Kota Tegal, pada Senin (27/4/2020).
Para remaja tersebut diduga memanfaatkan gelapnya jalan di Kota Tegal selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, dua kelompok remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan AR Hakim menamakan kelompoknya dengan Geng Ganas 24 dan Geng Mawas.
• Heboh Penyekapan di Klaten, Polisi Ungkap Pelakunya, Ternyata Seorang Wanita Penjual Sate
• Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang
• Detik-detik Polisi dan Warga Kepung Minimarket yang Dirampok, Para Pelaku Ditembak, Sempat Melawan
• Promo Superindo Akhir Pekan 30 April-3 Mei 2020, Diskon Produk Makanan Capai 40 Persen,Ini Daftarnya
Ia mengatakan, kedua anggota geng tersebut sudah diamankan dan mendapat pembinaan dari Polres Tegal Kota, pada Selasa (28/4/2020) dini hari.
"Setelah video tawuran itu viral, anggota patroli malamnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat nongkrong mereka.
Ketemulah mereka di Jalan Printis Kemerdekaan," kata AKBP Rondhijah kepada tribunjateng.com, Kamis (30/4/2020).
AKBP Rondhijah menjelaskan, ada empat remaja dari Gang Ganas 24 yang didapati di sebuah angkringan di Jalan Printis Kemerdekaan.

Saat diinterogasi oleh anggota, mereka mengaku memang terlibat dalam tawuran.
Mereka pun kemudian dibawa oleh anggota Sabhara Polres Tegal Kota ke Mapolres.
Setelah itu, menurut AKBP Rondhijah, kelompok dari Gang Mawas didapati oleh petugas di Kelurahan Tegalsari.
Ada 10 remaja yang kemudian yang juga dibawa ke Mapolres Tegal Kota.
"Mulanya ditemukan empat orang dari Gang Ganas 24.
Dapat info Gang Mawas di Tegalsari.
Anggota cari tempat nongkrong, diamankan sekitar 10 orang," katanya.
AKBP Rondhijah mengatakan, remaja- remaja tersebut kemudian diberi pembinaan di Mapolres Tegal Kota.
Identitas mereka dicatat dan orangtua mereka diberi tahu.
Namun menurut AKBP Rondhijah, para remaja tersebut tidak dipidana karena masih di bawah umur.
AKBP Rondhijah mengimbau, dalam pandemi virus corona atau Covid-19, masyarakat harus tetap di rumah.
Hindari kerumunan dan jangan keluar rumah jika tidak terlalu mendesak.
"Ya kita bina ini bulan puasa jangan membuat keonaran, kegaduhan, dan tingkatkan ketakwaan.
Ini situasi pandemi corona, jangan bergerombol apalagi berkelahi," jelasnya. (fba)
• Heboh Penyekapan di Klaten, Polisi Ungkap Pelakunya, Ternyata Seorang Wanita Penjual Sate
• Promo Superindo Akhir Pekan 30 April-3 Mei 2020, Diskon Produk Makanan Capai 40 Persen,Ini Daftarnya
• Detik-detik Polisi dan Warga Kepung Minimarket yang Dirampok, Para Pelaku Ditembak, Sempat Melawan
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :