Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Korban PHK di Kabupaten Semarang Ini Ngadu pada Bupati Sudah Tak Mampu Lagi Bayar Sewa Kamar

Armi (35) berharap dibebaskan dari kewajiban membayar sewa bulanan unit kamar di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Gedanganak, Kabupaten Semarang.

tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Calon Penghuni Rusunawa Gedanganak Ungaran Membeludak 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Armi (35) berharap dibebaskan dari kewajiban membayar sewa bulanan unit kamar di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Gedanganak, Kabupaten Semarang.

Sejak April, dia tak lagi mendapat pemasukan tetap setelah diputus hubungan kerja (PHK) dari perusahaan garmen akibat wabah corona.

Hal ini disampaikan Armi saat dikunjungi Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Rusunawa Gedanganak, Jumat (1/5).

"Untuk bulan ini, tidak bisa bayar sewa karena tidak ada pemasukan. Harapannya, bisa digratiskan," katanya.

Menurut Armi, setiap bulan, dia harus membayar sewa unit rusunawa Rp 400 bulan.

Saat ini, untuk menyambung hidup, dia membuat masker yang dijual ke warga di rusunawa tersebut.

Datangi Disnaker, Keluarga TKW Asal Kendal yang Meninggal di Hongkong Pertanyakan Hak-haknya

Pengusaha Ayam Goreng Nyambi Sopir Taksi Online Tewas Dibegal, Istri Lagi Hamil Anak Kedua

Kim Jong Un Terkini: Korea Utara Pamerkan Potret Pimpinan Korea Utara Muncul ke Publik

Sore hingga Malam Hujan Bisa Saja Terjadi di Kota Semarang, Simak Prakiraan Cuacanya BMKG Hari Ini

Pasalnya, Armi tak memiliki tabungan, bahkan tak menerima pesangon lantaran hanya berstatus sebagai pekerja kontrak.

"Jualan apapun juga yang penting bisa mendapatkan uang," ujarnya.

Harapan senada disampaikan warga lain di Rusunawa Gedanganak, Ari Wibowo.

Ari juga mengaku di-PHK dari tempat dia bekerja di satu percetakan di Kabupaten Semarang.

"Untuk bulan selanjutnya, saya belum bayar karena tak bisa. Harapan saya, bisa diringankan beban ini. Juga, kondisinya pulih sehingga bisa bekerja dan beraktivitas lagi seperti hari-hari lalu," harapnya.

Mendengar keluhan warganya itu, Ngesti mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya sewa rusunawa selama dua bulan.

Kebijakan ini berlaku bagi penghuni rusunawa yang terkena PHK dan dirumahkan.

"Bagi yang saat ini dirumahkan dan terkena PHK, ada pembebasan sewa dua bulan, Mereka tak perlu membayar sewa dua bulan itu," kata Ngesti.

Data yang diterima Ngesti, akibat wabah corona, ada 580 pekerja di wilayahnya yang di-PHK dan 12.680 orang dirumahkan.

Usaha meringankan beban warga terdampak wabah corona juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.

Lewat Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 538.2/150 Tahun 2020, perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat memberi diskon tagihan ari bagi pelanggan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga kategori 1 dan rumah tangga kategori 2.

Diskon ini berlaku untuk tagihan April hingga Juni.

"Kelompok sosial umum dan khusus mendapat diskon 100 persen alias gratis.

Sementara, untuk Rumah Tangga 1 mendapat diskon 50 persen dan Rumah Tangga 2 mendapat pengurangan 10 persen," jelas Bupati Demak M Natsir dalam surat keputusan tersebut.

Menurut Natsir, diskon tersebut termasuk tarif air minum dan biaya pemeliharaan meter serta administrasi.

Menurut Natsir, keputusan ini sudah disepakati dengan pimpinan DPRD Demak lewat rapat koordinasi 22 April. (ahm/ivo)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Sekretaris PW Muhammadiyah Jateng, H Bisyron Muchtar Wafat

Benarkah Arab Saudi Buka Lockdown? Inilah Faktanya, Mulai Longgarkan Waktu Warga Beraktifitas

Runner Up di Indonesia Mengaji Indosiar, Pemuda Asal Majenang Ini Siapkan Diri Ikuti MTQ Nasional

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved