Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

171 Warga Langgar Jam Malam PSBB Surabaya, Ditahan 24 Jam di Kantor Polisi, Jika Positif Diisolasi

Sejumlah 171 orang ditangkap karena melanggar aturan jam malam PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Sabtu (2/5/2020).

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Pendataan warga yang diamankan saat jam malam di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) tengah malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sejumlah 171 orang ditangkap karena melanggar aturan jam malam PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Sabtu (2/5/2020).

Mereka tertangkap saat digelar patroli gabungan pada jam malam PSBB Surabaya Raya tersebut. 

Dari Surabaya, petugas gabungan dari Polri, TNI, Linmas, dan Satpol PP menangkap 82 orang, dari Gresik 65 orang, dan Sidoarjo 24 orang.

"Mereka diamankan saat sadang berkerumun, nongkrong di warung-warung kopi, dan jalanan tanpa mengindahkan aturan PSBB," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu malam.

Risma Sudah Sarankan Pabrik Sampoerna Tutup Sementara & Karyawan Diisolasi di Hotel

Denyut RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet (2): Makanan Berlimpah, Koneksi Internet Kencang

Siapa Pengganti KSAL Siwi Sukma & KSAU Yuyu Sutisna Jelang Pensiun? Ini para Perwira Bintang 3

Hasil Survei Terbaru UI: Survei: 92,8 Persen Masyarakat Dukung Karantina Wilayah

Ratusan warga ini dibawa ke mapolres masing-masing daerah. Selain diperiksa, mereka juga menjalani rapid test.

"Mereka akan ditahan selama 24 jam sambil menunggu hasil rapid test. Yang hasilnya reaktif akan langsung dievakuasi di ruang isolasi untuk dilakukan pemeriksaan swab," ujar Luki.

Di Surabaya, warga diamankan saat sedang berkerumun di wilayah Terminal Manukan di Kecamatan Sambikerep, dan di Undaan Wetan di Kecamatan Genteng.

Tindakan tegas tersebut sengaja diambil untuk memberikan contoh bagi siapapun yang melanggar PSBB, demi kebaikan warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, warga yang terjaring razia malam ini akan didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran PSBB.

"Warga yang dipidana adalah warga yang sudah dua kali melanggar aturan PSBB. Karena menurut kami itu sudah disengaja melanggar dan memang punya niat untuk melanggar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jawa Timur mengusulkan PSBB untuk Surabaya, sebagian Gresik, dan Sidoarjo ke Kementerian Kesehatan.

Hal in karena kasus Covid-19 di tiga wilayah tersebut terus naik beberapa waktu terakhir.

Hingga Sabtu sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 495 kasus, di Gresik 30 kasus dan di Sidoarjo 111 kasus.

Di Surabaya sampai Sabtu sore ada 67 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, di Sidoarjo 12 pasien, dan di Gresik 5 pasien.

Gresik dan Sidoarjo adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Surabaya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Jam Malam PSBB Surabaya Raya, 171 Warga Ditahan 24 Jam di Kantor Polisi"

Kabar Terbaru 53 Tenaga Medis RSUP Dr. Sardjito Yogya, Kini Sudah Kembali Layani Pasien

Bule Rusia Ngamen Bawa Bayi Kini Dideportasi, Sempat Ngaku Seniman yang Keliling Dunia

Ternyata Pemkot Surabaya Sudah Deteksi Kasus Corona di Pabrik Rokok Sampoerna Sejak 2 April

Nadine Chandrawinata Akhirnya Ungkap Alasan Menikah dengan Dimas Anggara di Bhutan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved