Berita Kriminal
Lihat Kunci Masih Nyantol, Mahasiswa di Kampus Ternama Semarang Nekat Gasak Motor di Tembalang
Mahasiswa di sebuah kampus ternama di Kota Semarang, Hafidh Fahmi Furqon (20) nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah kos yang beralamat
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(iwn)
• Cara Dapatkan Listrik Gratis PLN 6 Bulan yang Berlaku Mulai Berlaku Hari Ini untuk Industri Kecil
• 25 Aturan Aneh di Korea Utara, Dilarang Tersenyum, Aturan Gaya Rambut, hingga Hukuman 3 Generasi
• Bule Rusia Ngamen Bawa Bayi Kini Dideportasi, Sempat Ngaku Seniman yang Keliling Dunia
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :