Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

THR ASN/PNS dan TNI-Polri Cair Pertengahan Mei 2020, Ini Rincian Kisaran THR Tiap Golongan

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri dijadwalkan cair pertengahan Mei 2020.

Editor: galih permadi
ist/tribunnews
Ilustrasi THR 

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.

Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.

Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.

Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR sebagaimana dikutip dari Kontan:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polriyang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima pensiun atau tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS. (*)

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Timur berjudul: Catat! THR PNS, TNI, Polri Segera Cair di Tengah Pandemi Corona / Covid-19, 13 Kriteria Penerima

Ilham Sempat 6 Kali Telepon Ibunya, Mendadak Mahasiswa Jerman Itu Hilang di Bandara Soetta

SU Gerebek Istri Bersama Selingkuhan di Kamar Kos, Suami Rela Istri Dinikahi Selingkuhan

Kisah Gagal Mudik Suami Istri dari Jakarta Ketahuan Sembunyikan Mobil di Bak Truk, Bayar Rp 2 Juta

Baim Wong Jalani Operasi Katarak, Faktor Keturunan?

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved