Berita Cilacap
Bertahun-tahun Warga Cilanga Cilacap Diserbu Lalat karena Peternakan Ayam, Ini Kata Satpol PP
Warga Desa Cilanga, RW 10, Kecamatan Cimanggu sudah bertahun-tahun hidup dengan gangguan kotoran ayam dan ribuan lalat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Warga Desa Cilanga, RW 10, Kecamatan Cimanggu sudah bertahun-tahun hidup dengan gangguan kotoran ayam dan ribuan lalat.
Lalat itu mengerubungi rumah warga.
Sehingga warga sering memasang lem lalat untuk mengurangi jumlah lalat yang bersarang di rumah.
• Viral Aksi Pelukan Lawan Jenis dan Coret Seragam Usai Kelulusan SMA saat Corona, Pelajar Minta Maaf
• VIRAL! Rumah Mewah Terima Bantuan PKH di Brebes, Pemilik Rumah: Bangun Rumah Pakai Iuran Keluarga
• Menjelang Azan Maghrib SU Gerebek Istrinya yang Selingkuh, Minta Mereka Menikah Saja
• BREAKING NEWS : Penutupan Jalan Tahap 4 di Kota Semarang, Ini 3 Ruas Jalan yang Akan Ditutup 24 Jam
Gangguan itu berasal dari usaha peternakan ayam petelur milik Widodo yang didirikan persis bersebelahan dengan rumah warga.
Akibat gangguan ini, warga mengadu ke Pemkab Cilacap.
Karena, menurut warga, mendirikan usaha peternakan ribuan ayam dekat permukiman warga menganggu ketentraman dan kenyamanan warga.
Ditemui Tribunbanyumas.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Cilacap Yuliaman Sutrisno menyatakan sudah memberikan SP 3 kepada pemilik usaha tersebut.
Karena setelah dilihat dari lokasi usahanya memang menyalahi aturan.
Pemilik usaha itu juga tidak mengantongi izin mendirikan usaha peternakan ayam.
Yuliaman menuturkan, berdasarkan Pergub No 55 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur penegakan daerah oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap, setelah diterbitkan SP 3, Kasatpol PP melaporkan secara khusus kepada kepala daerah.
Laporan itu berisi saran-saran penindakan.
"Saran saya kepada bupati adalah penutupan.
Sekarang kami menunggu perintah dari Bupati melalui disposisinya.
Kalau perintahnya sesuai saran kami, akan kami keluarkan surat perintah untuk melakukan penutupan," kata Yuliaman menerangkan.
Menurut Yuliaman, pihaknya akan melakukan penindakan administratif dalam rangka penegakan aturan daerah.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pemilik usaha.
Si pemilik usaha juga sudah mengatakan bersedia mulai menjual ayam-ayamnya, tapi terakhir kami cek masih banyak ayam di sana," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan warga RW 10, Taswo menerangkan, pada 27 April 2020 lalu Satpol PP sudah memberikan SP 3 kepada peternak ayam.
Tapi aktivitas usaha peternakan ayam itu masih beroperasi.
Taswo berharap ada tindakan tegas dari Pemkab Cilacap sehingga warga RW 10 bisa hidup nyaman lagi tanpa gangguan bau kotoran ayam dan serbuan lalat.(yun)
• Nanya ke Mbah Minto Mau THR Apa, Ganjar Pranowo Dibuat Bingung: Kok Semuanya Mau
• Kementerian PUPR Bangun Rumah Tumbuh Tipe 36 untuk Prajurit TNI AD
• Update Virus Corona Kab Semarang: 1 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia, Pulang dari Tangerang
• Pendataan Jaring Pengaman Sosial Tahap 2 Kota Tegal, Warga Miskin Belum Terdata Bisa Lapor RT