Berita Nasional
Pemerintah Siapkan Aturan THR Pekerja Swasta Bisa Ditunda, THR PNS Cair Sesuai Jadwal
Pemerintah saat ini tengah mengkaji soal regulasi pembayaran THR karyawan dan perusahaan swasta. Tapi THR PNS tetap cair sesuai jadwal
Lantas, para pengusaha tersebut lalu meminta relaksasi iuran Jamsostek kepada pemerintah.
Dari keluhan itu, pemerintah menyetujui relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari iuran normal.
Ida berharap dengan adanya relaksasi tersebut, maka perusahaan akan membayarkan THR para pekerja.
"Harapan kami, jika relaksasi itu diberikan kami berharap teman teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban THR tersebut," katanya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan sebanyak 116.705 perusahaan telah meminta relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.
Lantas, pemerintah memutuskan memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban akibat dampak pandemi Covid-19.
Satu di antaranya pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen selama tiga bulan dan memungkinkan diperpanjang untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pemerintah juga menyepakati menggelontorkan dana Rp2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta Rp8,74 triliun untuk penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama tiga bulan.
"Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.
THR untuk PNS
Berbeda nasib dengan pekerja swasta, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Hari Lebaran.
Jika mengacu Hari Lebaran jatuh pada 24 Mei, maka pencairan THR dengan masa 10 hari kerja itu akan jatuh pada Jumat, 8 Mei 2020, atau Jumat pekan depan.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat, Sabtu (2/5) malam.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.