Berita Nasional
Pemerintah Siapkan Aturan THR Pekerja Swasta Bisa Ditunda, THR PNS Cair Sesuai Jadwal
Pemerintah saat ini tengah mengkaji soal regulasi pembayaran THR karyawan dan perusahaan swasta. Tapi THR PNS tetap cair sesuai jadwal
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah saat ini tengah mengkaji soal regulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan perusahaan swasta.
Wabah virus corona atau covid-19 yang mendera Indonesia memang memberikan dampak besar di kehidupan masyarakat, termasuk juga perekonomian para pekerja.
Pembayaran THR pun masih menjadi pro-kontra di tengah pandemi virus corona yang terjadi saat ini.
Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan dikabarkan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Minggu (3/5/2020).
Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19.
"Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga
Airlangga memastikan regulasi yang akan dibuat itu tidak akan menghapus kewajiban perusahaan membayar THR para pekerja.
“THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan, kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," ujarnya.
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Airlangga mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat regulasi terkait hal itu.
"Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.
Keluhan Pengusaha
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengaku menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang menyampaikan tidak mampu membayarkan THR pekerja.
Namun, para pengusaha itu tidak menyertakan data valid kemampuan perusahaan.