Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan THR Pekerja Swasta Bisa Ditunda, THR PNS Cair Sesuai Jadwal 

Pemerintah saat ini tengah mengkaji soal regulasi pembayaran THR karyawan dan perusahaan swasta. Tapi THR PNS tetap cair sesuai jadwal

Editor: m nur huda
ist/tribunnews
Ilustrasi THR 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah saat ini tengah mengkaji soal regulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan perusahaan swasta.

Wabah virus corona atau covid-19 yang mendera Indonesia memang memberikan dampak besar di kehidupan masyarakat, termasuk juga perekonomian para pekerja.

Pembayaran THR pun masih menjadi pro-kontra di tengah pandemi virus corona yang terjadi saat ini.

Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan dikabarkan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Minggu (3/5/2020).

Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19.

"Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga 

Airlangga memastikan regulasi yang akan dibuat itu tidak akan menghapus kewajiban perusahaan membayar THR para pekerja.

“THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan, kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," ujarnya.

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Airlangga mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat regulasi terkait hal itu.

"Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.

Keluhan Pengusaha

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengaku menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang menyampaikan tidak mampu membayarkan THR pekerja.

Namun, para pengusaha itu tidak menyertakan data valid kemampuan perusahaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved