Berita Sragen
Cara Klaim JHT BPJamsostek Bila Kena PHK Dampak Covid-19 Pakai Aplikasi Lapak Asik
Karyawan yang kena PHK akibat dampak Covid-19 bisa lakukan klaim JHT BPJamsostek secara online.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Karyawan yang kena PHK akibat dampak Covid-19 bisa lakukan klaim JHT BPJamsostek secara online.
Peserta bisa mengklaim di manapun tidak harus sesuai dengan alamat.
Hanya cukup dengan aplikasi Lapak Asik (layanan pelayanan tanpa kontak fisik).
• Gus Miftah Kenang Didi Kempot yang Meninggal Sebelum Penuhi Janji Ngaji ke Pondok
• Didi Kempot Meninggal Dunia, Narapidana di Rutan Salatiga Gelar Doa Bersama
• Ratusan Sobat Ambyar Antar Kepulangan Almarhum Didi Kempot
• Prosesi Pemakaman Didi Kempot di Ngawi, Tetangga hingga Kapolres Ikut Angkat Jenazah
Kepala Cabang Perintis BPJamsostek Sragen, Benedictus Eka Cahya Nugraha menyampaikan peserta hanya mendaftarkan dirinya melalui antrian.bpjsJamsostek. co.id.
"Di sana peserta bisa memilih kantor mana peserta akan melakukan klaim, memilih hari dan tanggal sekaligus jam melakukan klaim."
"Sementara karyawan mereka melakukan klaim online," kata Eka panggilan akrabnya, Selasa (5/4/2020).
Selanjutnya data yang sudah terinput di BPJamsostek akan direspon balik dan peserta diminta mengirimkan data ke BPJS secara online seperti surat pengalaman kerja, identitas hingga rekening.
BPJamsostek akan melakukan respon pada tanggal dan jam sesuai yang ditentukan oleh peserta.
"Sekaligus kami ingin melihat secara visual, video call melalui HP mereka masing-masing dokumen asli termasuk mengambil gambar jadi memang diharapkan peserta dimudahkan tidak perlu ke kantor cabang untuk mengajukan klaim," terangnya.
Hal tersebut memudahkan peserta mengambil klaim di cabang manapun peserta mau.
Warga Sragen bisa mengambil di luar Sragen begitu sebaliknya.
"Tetapi mutlak aplikasi kami tersebut tertolak apabila peserta masih aktif sebagai peserta dan tidak di PHK oleh perusahaan," katanya.
Mengetahui aktif atau tidaknya Eka menyampaikan pelaporan aktif, mutasi masuk dan keluar hanya dilakukan oleh perusahaan.
Hal tersebut dilakukan karena harus sinkron dengan pelaporan upahnya sehingga BPJamsostek tidak bisa secara sepihak menonaktifkan.
Eka menambahkan saat ini memang terjadi banyaknya perubahan kondisi di kepesertaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/benedictus-eka-cahya-nugraha.jpg)