Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Bolehkan Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Tapi Larangan Mudik Tetap Berlaku

Menhub Budi Karya Sumadi, menegaskan mulai besok seluruh layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi. Tapi larangan mudik tetap berlaku

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbincang dengan pemudik saat meninjau pelayanan angkutan lebaran dan fasilitas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (2/6/2019). Budi Karya Sumadi juga melakukan tinjauan tiga lokasi yakni Terminal Bus Pulo Gebang dan Stasiun Kereta Api Senen serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mengetahui kesiapan sarana dan prasarana untuk upaya kelancaran kegiatan arus mudik dan balik 2019. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menegaskan bila mulai Kamis (7/5/2020) seluruh layanan moda transportasi akan dapat kembali beroperasi.

Namun demikian, larangan soal mudik Lebaran tetap berjalan.

Budi mengatakan hal tersebut seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (PErmenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa Surat Edaran.

Adanya surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan mudik.

Jasa Tak Terlupakan Didi Kempot Oleh Ardha TATU, Kemarin Malam Sempat Tak Bisa Tidur

Daftar Harga Ponsel Xiaomi Bulan Mei 2020, Ada Cashback untuk Xiaomi Redmi 8A Pro

Ternyata Truk Towing Angkut Mobil Pemudik Viral di Perbatasan Semarang Adalah Settingan

Sempat Jadi Satu-satunya Daerah Nol Corona di Jateng, Kini Brebes Jadi Zona Merah

Surat ini pun sekaligus jawaban atas rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Rencana mulai besok, intinya dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara online, Rabu (6/5/2020).

Mesko moda transportasi kembali beroperasi, namun bukan berarti untuk mudik, karena larangannya tetap berjalan.

Bahkan ada kriteria khusus terkait penumpang atau siapa yang diperbolehkan dalam menggunakan sarana transportasi tersebut.

Soal kriteria, menurut Budi nantinya akan akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).

Tapi dia menyebutkan salah satunya adalah pejabat negara layaknya anggota DPR.

Ketika mengkonfirmasikan soal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, juga mengatakan hal yang sama.

Adita menegaskan bila dengan dibukanya kembali transportasi bukan berarti ada kelonggaran apalagi untuk mudik.

"Tidak ada perubahan peraturan. tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk kelauar wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Adita kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat, dari Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara, dan kereta api), tentunya dengan menerapkan prokol kesehatan sesuai amanat di PM Perhubungan 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moda Transportasi Kembali Beroperasi, tapi Tetap Dilarang Mudik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved