Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ada Bercak Merah di Celana Arfin Si Pelaku Pencabulan Anak saat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Waktu digelandang ke Mapolres Luwu, pelaku memakai baju putih dan celana pendek levis robek-robek

Editor: muslimah
chalik/tribunluwu.com
Arfin alias Apping (38), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (6/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama menangkap pelaku pencabulan bocah berusia enam tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pelaku Arfin alias Apping (38) ditangkap dua jam usai melakukan aksinya mencabuli anak kerabatnya.

Waktu digelandang ke Mapolres Luwu, pelaku memakai baju putih dan celana pendek levis robek-robek.

ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Susi Bicara Soal IUUF: Saya Sudah Teriak Sejak 2005, Tenggelamkan!

Update Corona Dunia Hari Ini: Total Kasus 3,8 Juta, Pasien Sembuh Lebih dari 1,3 Juta

Netizen Bingung Cara Baca Nama Anak Elon Musk X Æ A-12, Istri Beri Penjelasan

Nagita Slavina Salting Saat Sosok Mantan Dibahas, Billy Syahputra: Susah Move On Sampai ke Psikiater

Di celana pelaku terlihat bercak merah seperti darah.

Akan tetapi bercak merah itu belum dapat dipastikan sebagai darah.

Belum ada keterangan polisi terkait hal ini.

Hanya saja, saat pelaku melakukan aksinya korban NA mengalami pendarahan pada bagian kelamin.

Sehingga dicurigai itu merupakan darah korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, menyebutkan pelaku akan dijerat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU dan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman miniman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, personel Polres Luwu menangkap Apping terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur NA enam tahun.

Warga Dusun Kalobang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap berdasarkan laporan LPB/103/V/2020/P.SULSEL/ResLuwu/SPKT tanggal 6 Mei 2020.

Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap NA hingga mengalami pendarahan di bagian kelamin pada pukul 15.00 Wita tadi.

Pada pukul 17.00 Wita, personel Polres Luwu membekuknya di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved