Mudik Lebaran 2020
Hari Ini Transportasi Umum Kembali Boleh Beroperasi, Akankah Mudik Diperbolehkan? Ini Kata Menhub
Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
TRIBUNJATENG.COM - Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Budi Karya Sumadi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (6/5/2020).
• ATURAN BARU SEPAKBOLA: FIFA Dikabarkan Setujui Usulan Lima Pergantian Pemain Setiap Laga
• Harga Minyak Mentah Naik Lebih Dari 32 Dolar AS Per Barel, Pertama Kali Sejak 14 April Lalu
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Serang, Ramadhan Hari ke-14, Kamis 7 Mei 2020
• Update Corona Dunia Hari Ini: Total Kasus 3,8 Juta, Pasien Sembuh Lebih dari 1,3 Juta
Budi Karya menyebut, angkutan pesawat, kereta, dan transportasi laut beroperasi kembali dengan protokol kesehatan.
Masyarakat perlu mentaati persyaratan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rencana pelonggaran moda transportasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi."
"Dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Budi menyampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kriteria dalam penggunaan moda transportasi.
Kriteria tersebut terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi umum.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria."
"Di sini ada kriteria-kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujar Budi.
Sementara itu, Budi mengatakan, orang-orang yang ingin melakukan perjalanan dinas, seperti pejabat negara diberi kesempatan untuk bepergian ke luar kota.
Namun tujuannya harus untuk keperluan dinas dan bukannya untuk mudik.