Pilkada Serentak 2020
Pilkada 2020 Digelar 9 Desember, KPU Kabupaten Semarang: Kami Sudah Buat Skenarionya
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada 2020
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal itu terkait pemerintah dan komisi II DPR RI yang menyetujui pelaksanaan pilkada 2020 serentak pada 9 Desember 2020.
"Kami menunggu petunjuk KPU RI terkait Perppu nomor 2 tahun 2020, sebab dari situ akan ada PKPU sebagai perubahan PKPU sebelumnya," jelasnya, Kamis (7/5/2020).
Meski begitu, KPU Kabupaten Semarang menurut Maskup siap jika Pilbup Semarang 2020 dilangsungkan pada 9 Desember 2020.
Menurutnya KPU Kabupaten Semarang telah membuat skenario tahapan jika Pilbup 2020 digelar akhir tahun nanti.
"Tapi itu baru skenario. Kami sebenarnya membuat beberapa skenario, termasuk apabila Pilbup Semarang ternyata tak bisa digelar 9 Desember," jelasnya.
Menurutnya, skenario apabila Pilbup Semarang digelar 9 Desember 2020, di antaranya mengaktifkan petugas PPK dan PPS mulai 30 Mei 2020, coklit pada 4 Juli sampai 2 Agustus 2020, penetapan paslon pada 8 September 2020, masa kampanye mulai 11 September sampai 5 Desember 2020, sampai pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Skenario yang kami buat sampai rekapitulasi suara pada 26 Desember 2020," jelasnya.
Ia pun menjelaskan, di masa pandemi virus corona, pihaknya tetap mengutamaian kesehatan terlebih dahulu. Artinya apabila pemerintah sudah mengatakan covid-19 mulai turun, KPU sesuai ketentuan melaksanakan Pilkada serentak.
"Tapi tetap dengan protokol kesehatan kalau ini tetap dilakukan di 9 Desember," ungkap Maskup.
Disinggung terkait dana Pilbup Semarang 2020 jika KPU memutuskan penambahan protokol kesehatan seperti pembelian masker juga tempat cuci tangan, Maskup menjelaskan tidak memerlukan penambahan dana.
"Artinya masih mencukupi dengan anggaran yang sudah disepakati," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkis menuturkan, hingga saat ini pihaknya tetap melakukan tugasnya meski dalam masa wabah corona.
Di antaranya patroli medsos, menerima laporan masyarakat, dan melakukan pengawasan aktif.
"Jadi Bawaslu hanya melakukan penghentian sementara jajaran di tingkat kecamatan dan desa. Sementara, pengawasan aktif tetap kami lakukan," jelasnya. (Ahm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/maskup-asyadi-ketua-kpu-kabupaten-semarang.jpg)