Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

PSBB Kota Tegal Tahap 2 Diberlakukan, Ini yang Akan Dilakukan Dedy Yon

Pemerintah Kota Tegal resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Kamis (7/5/2020).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Kamis (7/5/2020).

Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Tegal berlaku dengan dasar Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 443/ 006 / 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease- 19 (Covid-19).

PSBB tahap kedua di Kota Tegal tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 7 Mei hingga 20 Mei 2020.

Seisi Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tertawa Dengar Saran Sopir ke Zuraida Hanum, Ada Fakta Baru

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Viral Munculnya Fenomena Dukhan Tanda Kiamat Jumat 8 Mei 2020, Ini Komentar MUI

Punya Minimarket Pribadi di Rumahnya, Ruben Onsu tempatkan 2 Pegawai untuk Menjaga Stok

Meski demikian, hingga saat ini Pemkot Tegal masih menunggu jawaban atas pengajuan PSBB Kota Tegal tahap dua dari Kementerian Kesehatan RI.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pengajuan perpanjangan PSBB tahap kedua di Kota Tegal sudah diajukan ke Kementerian Kesehatan RI.

"Sudah diajukan. Nanti 14 hari ke depan tahap kedua. Kita tinggal menunggu jawaban dari sana," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com, Kamis (7/5/2020).

Dedy Yon mengatakan, Pemkot Tegal pun berencana akan berkoordinasi dengan Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang, membahas pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia akan mengusulkan, empat perbatasan yang menghubungkan Kota Tegal untuk diberi pos penjagaan.

Dedy Yon berharap, penjaga pembatas tersebut bisa diterapkan mulai Juni atau seusai PSBB Kota Tegal selesai.

"Kita akan membicarakannya dengan daerah sekitar.

Agar nanti setelah PSBB selesai, daerah lain berkenan untuk menutup akses perbatasan," ungkapnya.

Dedy Yon menjelaskan, pos penjagaan tersebut akan dijaga oleh dua daerah yang bersangkutan.

Ia mencontohkan, misalkan perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Brebes di Kelurahan Kaligangsa.

Jalur di perbatasan Kaligangsa sebelah utara nanti dijaga oleh Pemkot Tegal, sedangkan jalur sebelah selatan dijaga oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.

Kemudian jalur perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal di Desa Grogol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved