Berita Banyumas
15 Orang di Banyumas Jalani Sidang Tipiring Karena Tak Bermasker, Berapa Nominal Dendanya?
Sidang yang dilaksanakan secara video conference tersebut merupakan sidang bagi warga masyarakat Banyumas yang tidak bermasker
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 15 orang warga Banyumas menjalani sidang Tipiring atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, pada Jumat (8/5/2020).
Sidang yang dilaksanakan secara video conference tersebut merupakan sidang bagi warga masyarakat Banyumas yang tidak bermasker.
"Harusnya ada 16 tetapi ada satu yang tidak hadir jadi 15 orang, di putus hakim dengan denda Rp 7 ribu dan biaya perkara Rp 3 ribu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, kepada TribunBanyumas.com, melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2020).
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
• Jarang Terekspose, Cinta Didi Kempot dan Yan Vellia Bersemi dari Stasiun Balapan, Ini Kisah Mereka
• Romantis, Didi Kempot Bisiki Yan Vellia Kalau Lagu Ini Khusus Untuknya, Satu-satunya Lagu Buat Istri
• Promo Indomaret, Ada Diskon Pembelian Indomie, Susu, hingga Aneka Biskuit Sampai 10 Mei 2020
Imam mengatakan bahwa 15 orang itu memang hanya mendapat sanksi denda.
Terkait besaran sanksi denda yang diberikan memang bukan menjadi fokus utama.
Menurutnya edukasi dan menumbuhkan kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang.
"Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," katanya.
Pelanggar akan merasakan kerepotan ketika mengikuti proses sidang.
Seperti dari awal melanggar didata dan membuat surat pernyataan dan berita acara lalu mengikuti proses persidangan tentu memakan waktu.
"Prosesnya merepotkan bagi pelanggar karena mengikuti prosedur.
Kalau tidak ingin repot dan sehat makanya pakai masker," tandasnya.
Dengan mengenakan masker maka akan dapat memutus transmisi lokal penyebaran wabah Covid-19.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penerapan Perda tersebut.
Satpol PP terus melakukan serangkaian operasi penertiban masker.
Operasi dibagi menjadi dua yakni operasi pro yustisia dan non yustisia.