Berita Perbudakan
BIKIN GERAM: ABK Hanya Diberi Minum Air Suling Laut di Kapal China: Bikin Pusing, Kaya Ada Dahak
Publik tengah dihebohkan dengan praktik eksploitasi anak buah kapakl (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing.
Padahal dalam perjanjian dengan agen mereka di Indonesia, ABK yang meninggal seharusnya dikremasi dan abunya dikirim ke keluarga di Tanah Air.
MBC sendiri mendapatkan cuplikan video dari ABK asal Indonesia ketika kapal tempat mereka bekerja berlabuh di Pelabuhan Busan, Korea Selatan.
Para ABK tersebut meminta bantuan kepada media setempat dan otoritas Korea Selatan atas kondisi pekerjaan yang jauh dari layak.
Namun kapal tersebut sudah kembali melaut ketika akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, akan membantu penanganan masalah ABK hingga mereka bisa dipulangkan ke Indonesia.
Pihak KBRI di Seoul dan Beijing tengah berkoordinasi untuk berkomunikasi dengan perusahaan kapal ikan dan agen mereka di Indonesia yang memperkerjakan ABK WNI tersebut.
"Kita tetap mendampingi. Ada 15 WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan.
Semuanya sudah terdata, perusahaannya, pemiliknya sampai agen yang merekrut mereka, semua kita desak untuk bertanggung jawab," kata Umar.
Di sisi lain, mencuatnya kasus ekspoitasi ABK ini mengingatkan kembali pada kasus perbudakan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Kasus Benjina bahkan jadi perhatian dunia terjadi di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, para ABK di Benjina bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah.
Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.
ABK dalam kasus Benjina berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia. Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thailand.
PT PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan milik perusahaan.
Perusahaan sudah berdiri sejak tahun 2007 itu tersandung kasus dugaan perdagangan manusia dan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal. Kasus ini mencuat setelah kantor berita Associated Press (AP) menyiarkan hasil investigasi selama satu tahun mengenai nasib ribuan nelayan yang dipaksa menangkap ikan oleh PT PBR. (kpc/aji)
• BERIA LENGKAP : Menhub Izinkan Kembali Transportasi Umum Beroperasi, Ini Yang Wajib Dibawa Penumpang
• Alquran Sebagai Pedoman Hidup (Menyambut Malam Nuzulul Qur’an, 17 Ramadhan 1441 H)
• Usulan Liga 2 Musim 2020 Ditunda: Gelandang Persijap Jepara: Banyak Pemain hanya Bergantung Gaji