Berita Tegal
Imbau Orang Tua Awasi Anak Bermain di Luar Rumah, Kapolres Tegal Kota: Banyak Predator Siap Menerkam
Penculikan terhadap dua anak perempuan di Kota Tegal dalam dua pekan terakhir, menjadi kegeraman tersendiri bagi Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhij
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Penculikan terhadap dua anak perempuan di Kota Tegal dalam dua pekan terakhir, menjadi kegeraman tersendiri bagi Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah.
Terlebih ketika diketahui pelaku Yossy Ardian Lisantika (43), juga melakukan pelecahan seksual terhadap para korbannya.
Dalam modusnya, pelaku mengiming- imingi korban dengan kue ulang tahun.
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
• Romantis, Didi Kempot Bisiki Yan Vellia Kalau Lagu Ini Khusus Untuknya, Satu-satunya Lagu Buat Istri
• Pemuda Bertato di Banjarnegara Ini Tobat Setelah Kerisnya Diinjak-injak Pak Kiai
• Anda Merasakan Cuaca Panas di Pertengahan Ramadhan Ini, Ini Penjelasan BMKG
Korban kemudian diboncengkan menggunakan sepeda dari Kota Tegal ke rumah kosong di wilayah Desa Purwahamba, Kabupaten Tegal.
"Ini predator anak, kejahatan luar biasa.
Karena anak- anak adalah generasi penerus kita," kata AKBP Rondhijah dalam press conference, pada Jumat (8/5/2020).
AKBP Rondhijah mengimbau, para orangtua agar lebih mengawasi anaknya saat bermain di luar rumah.
Ia mengatakan, orangtua jangan sampai abai.
Menurutnya, jika orangtua abai maka banyak predator di luar yang siap menerkam.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat jangan biarkan anak kita di luar sendiri di tempat terbuka, karena akan menjadi sasaran predator," pesannya.
Sementara untuk pelaku, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota, pada Selasa (5/5/2020) sore.
Pelaku Yossy ditangkap di sebuah warung di Objek Wisata Purwahamba Indah (Purin) Kabupaten Tegal.
Karena melawan saat hendak ditangkap, bahkan petugas kepolisian pun menembak kaki kiri Yossy.
AKBP Rondhijah mengatakan, kini pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E Undang- undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- undang No 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya itu minimalnya lima tahun, maksimalnya 15 tahun.