Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Sales Wanita Nakal Mendadak Jadi Jutawan, Bikin Babak Belur Perusahaan Ban Purwokerto Rp 475 Juta

Tiarani Bisono Putri sempat menjadi jutawan dalam waktu singkat. Mimpinya memiliki banyak uang runtuh dalam waktu sekejap.

Shutterstock
ilustrasi 

Namun, terdakwa menyalahgunakan jabatan dan tidak menyetorkan uang pembayaran dari pembeli ke perusahaan.

“Kemudian terdakwa menggunakan uang pembayaran yang tidak disetorkan tersebut untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan."

"Terdakwa juga membuat nota fiktif yang mana terdakwa membuat nota seolah-olah ada pemesanan dari pembeli, namun setelah barang keluar dari gudang terdakwa menjual ke pembeli yang namanya tidak sama dengan pembeli yang tertera dalam nota,” beber jaksa dalam amar dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa, CV Mandiri Citra Makmur mengalami kerugian hingga Rp 475 juta.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda pemberian putusan akan digelar pada Kamis 14 Mei 2020.

(ifp)

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Igun Ungkap Rahasia Ruben Onsu Pindah Rumah ke Pondok Indah, Ternyata Punya Helikopter Pribadi

Pemuda Bertato di Banjarnegara Ini Tobat Setelah Kerisnya Diinjak-injak Pak Kiai

Gading Marten Ingin Liburan Bareng Gisel dan Gempi ke Salah Satu dari 4 Negara Ini

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved