Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Kenapa MUI Minta Ketegasan Pemerintah Tangani Covid-19?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan sikap pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ribuan jemaah mengikuti salat Id 1440H di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Rabu (05/06/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan sikap pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sekjen MUI, Anwar Abbas meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19."Apakah sudah terkendali atau belum?," ujarnya, Jumat (8/5).

Hal itu menurutnya sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar untuk menjelaskan dan menentukan sikap dan tindakan yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa MUI.

"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijak baru yang dibuat oleh pemerintah

seperti melonggarkan PSBB dan pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada," ujar Anwar Abbas.

Dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada poin ke-4 menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat berjemaah di kawasan zona merah, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan salat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Umat Islam juga dilarang menghadiri pengajian umum dan majelis taklim selama tanggap virus corona.

Namun, jika ada ketegasan dari pemerintah tentang pelonggaran PSBB, MUI kembali mewajibkan umat Islam menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas yang melibatkan banyak orang secara berjemaah, seperti salat dan pengajian.

"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI menyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," katanya.

"Seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," ujar Sekjen MUI itu.

Kejelasan status pandemi corona di Indonesia, Anwar mempertegas kembali, penting bagi MUI untuk menentukan sikap terkait fatwa MUI nomor 14 tahun 2020.

Di sisi lain, kemarin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah menyusun skenario penanganan Covid-19, sesuai dengan perkembangan kasus.

Saat ini, menurut Muhadjir, perkembangan kasus Covid-19 cenderung landai.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved