OPINI
OPINI Opik Mahendra: Belanja Sayuran secara Daring
MEMASUKI bulan Ramadan dengan suasana Physical Distancing dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Ber
Opik Mahendra SP MSc
Kepala Seksi Bina Usaha, Bidang P2BU
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng
MEMASUKI bulan Ramadan dengan suasana Physical Distancing dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di beberapa daerah mengharuskan masyarakat untuk tetap berdiam diri di rumah, termasuk beribadah dan tidak membuat kerumunan seperti ngabuburit menjelang buka puasa.
Bagi sebagian besar ibu rumah tangga tentu akan sangat menyulitkan terkait dengan pemenuhan kebutuhan berbelanja, baik untuk sahur dan buka puasa sehari-hari, khususnya sayuran dan komoditas pertanian yang lain.
Pemberlakuan Work From Home (WFH) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam memutus rantai penyebaran Covid 19 membuat order pembelian produk pertanian melalui marketplace meningkat tajam. Produk pertanian bisa didapatkan masyarakat tanpa harus keluar rumah. Cukup dengan memesan melalui website atau aplikasi WhatsApp atau kanal sejenis barang akan dikirimkan ke tempat tujuan.
Produk pertanian yang sering dipesan masyarakat, meliputi buah-buahan lokal, ikan dan daging ayam. Diketahui juga produk pertanian tersebut memiliki manfaat sebagai energi penambah daya tahan serta kekebalan tubuh.
Marketplace berlomba menyusun strategi, selain memberikan bebas ongkir agar mendorong masyarakat disiplin tidak keluar rumah dalam memenuhi kebutuhan harian, juga memotong biaya layanan 100 persen untuk penjual di kategori produk kesehatan dan kebutuhan pangan.
Mendorong penjual menjaga ketersediaan produk, juga menjaga harga tetap stabil. Mengingat belanja online dapat menjadi alternatif mengurangi risiko penyebaran virus di tempat ramai, sekaligus mendorong bisnis lokal terus beroperasi secara online. Namun, untuk mencegah adanya panic buying, Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha. Surat imbauan tersebut tertuang dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim.
Pembatasan difokuskan pada bahan pangan. Pasalnya bahan pokok tersebut menjadi target dalam panic buying di tengah masyarakat.
Surat tersebut ditujukan ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Puskoppas, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), APDI, dan INKOPAS terkait pembelian beras dibatasi 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus. Dampak wabah Corona (Covid-19) dapat berimbas pada ekonomi secara keseluruhan, khususnya permintaan kebutuhan pangan pokok.
Satu diantaranya beras. Kesiapan dan ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat perlu dipetakan strategi distribusi arus logistiknya di tengah pembatasan sosial yang dilakukan.
Selain itu, harga bahan pokok dan pangan pun terjangkau. Berdasarkan data Kementerian Pertanian stok pangan aman hingga bulan Agustus 2020.
Data perkiraan pasokan ketersediaan pangan strategis nasional, untuk komoditas beras ditaksir terdapat ketersediaan 25,6 juta ton dari angka kebutuhan 15 juta ton, komoditas strategis seperti cabai besar dari kebutuhan 551.261 ton ketersediaannya 657.467 ton. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir akan terjadinya kekurangan pasokan atau kenaikan harga pangan saat kondisi pandemi corona.
Pemanfaatan Teknologi
Era digitalisasi telah muncul sebagai solusi permasalahan antara produsen dan konsumen, apalagi di masa pandemi seperti ini.
Konsep digitalisasi niaga komoditas pertanian bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dengan kepastian pemasaran sekaligus memposisikan konsumen benar-benar sebagai raja. Saat ini e-commerce menggeser cara belanja masyarakat dari pergi ke pusat belanja menjadi bisa dilakukan secara online melalui smartphone.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/opick-mahendra_20180413_134110.jpg)