Berita Banyumas
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Purbalingga, Senin Mulai Uji Coba di Jalan Mayjen Sungkono
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera CCTV akan segera diberlakukan di Kabupaten Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera CCTV akan segera diberlakukan di Kabupaten Purbalingga.
ETLE rencananya akan diterapkan pada Senin (11/5/2020).
Tilang elektronik itu akan diterapkan di Jl. Mayjend Sungkono tepatnya depan Mapolres Purbalingga.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Bahrun Ditemukan Mengapung di Bendungan Kletak Pekalongan
• Viral Mbah Slamet Diseret dari Mushola, Dilaporkan ke Ganjar Pranowo, Ini Fakta Sebenarnya
• Baim Wong Murka Kena Tipu Driver Ojol yang Diberi Uang
• Setelah 40 Km Jalan Kaki, 16 Pemudik Tewas Tertabrak KA dalam Perjalanan Pulang Kampung, Warga Syok
"Saat ini masih dilakukan sosialiasi,"ujar Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Indri Endrowati saat dihubungi tribunbanyumas.com,Sabtu (9/5/2020).
AKP Indri menuturkan saat sekarang akan mengedepankan teguran.
Penindakan dilakukan sepanjang tidak mengarah pada kecelakaan lalu lintas.
"CCTV Polres yang akan digunakan.
Kami Masih berupaya untuk uji coba dan pembenahan agar maksimal, " tuturnya.
Menurut dia, proses ETLE adalah merekam nomor polisi.
Jadi pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran akan capture (difoto) oleh petugas jaga yang mengawasi CCTV.
" Setelah pelanggaran tercapture langsung dilakukan mengkonfirmasi kendaraan sesuai atau tidak dengan nomor register kendaraan yang terpasang dengan data dalam database registrasi dan identifikasi, " jelasnya.
Setelah dilakukan kroscek data kendaraan bermotor, kata Kasatlantas, maka langsung dibuatkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai dengan data yang ada di regident ranmor.
Surat konfirmasi akan dikirimkan melalui jasa pengiriman pos atau kurir.
" Setelah surat konfirmasi diterima, maka pelanggar wajib memberikan konfirmasi dengan datang ke kantor Satlantas Purbalingga dengan membawa surat konfirmasi," terangnya.
Lebih lanjut, setelah pelanggar datang ke Kantor Satlantas dan mengakui pelanggarannya maka dapat dilaksanakan penilangan dan mendapat nomor Briva untuk pembayaran denda ke BRI.