Berita Banyumas
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Purbalingga, Senin Mulai Uji Coba di Jalan Mayjen Sungkono
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera CCTV akan segera diberlakukan di Kabupaten Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
"Namun apabila pelanggar dalam waktu 14 hari tidak melakukan konfirmasi maka petugas melaksanakan pemblokiran kendaraan di system regident ranmor, " tuturnya.
Ia menuturkan sistem ETLE masih akan dilaksanakan di satu titik.
Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dinhub).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadinhub) Purbalingga, Kadinhub Purbalingga Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan koordinasi Pemerintah daerah dan Satlantas Polres Purbalingga adalah penyedian sarana dan prasarana (Sarpras).
Secara teknis menentukan titik mana saja yang perlu dipasang CCTV.
"Setelah ditentukan nanti akan kami ajukan Pemerintah Kabupaten," tuturnya.
Yani menuturkan pengadaan Area Traffic Control System (ATCS) membutuhkan anggaran yang besar.
Sementara pengadaan tersebut harus urut sesuai dengan prioritas.
" Namun karena ada koordinasi dengan Satlantas terkait meningkatkan ketaatan , ketertiban dan kelancaran lalu lintas ya kami akomodir.
Tapi mekanismenya kami usulkan anggarannya, " tutur dia.
Menurutnya, di Kabupaten Purbalingga banyak lampu traffic light (TL) yang harus diperbaiki.
Jika anggaran mencukupi maka perbaikan lampu TL dibarengkan dengan pemasangan ATCS.
" Kalau anggarannya terbatas mungkin pakainya manual dulu, "tutur dia.
Ia menuturkan secara prinsip sarpras tersebut sangat diperlukan untuk kelancaran, ketertiban, dan keselamatan.
Namun pengadaannya kembali lagi dengan kemampuan anggaran.