Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Tetap & Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah

Begini cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.

Editor: m nur huda
ist/tribunnews
Ilustrasi THR 

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R Ramli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved