Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hasil Autopsi Wanita Muda Korban Pembunuhan Penjual Roti Keliling di Bogor, Istri Siri Buka Suara

Tukang roti berinisial AA (37) adalah pelaku pembunuhan wanita yang diperkirakan berusia 25 tahun itu.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Kepolisian dan tim forensik RS Polri melakukan penggalian makam misterius di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Tampak SM (17), korban penganiayaan dan penyekapan suaminya AA (37) menunjukkan lokasi makam ke polisi. 

Ida mengaku bahwa dia dan warga lainnya baru tahu kalau pelaku memiliki istri siri setelah istri sirinya itu kabur dari rumah tersebut melalui atap plafon.

Terpisah, warga lainnya, Iwan (40) mengaku tak menyangka dengan kejadian penganiayaan termasuk adanya mayat perempuan di dalam rumah kontrakan pelaku tersebut yang mana kejadian itu heboh dan jadi perbincangan warga.

"Gak paham itu motifnya apa. Kayaknya kalau kita melihat dari sisi penganiyaannya, cerita-ceritanya itu, kayak psikopat gitu," ungkap Iwan.

Kronologi Penganiayaan

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu (3/5/2020) korban berinisial SM tengah berada di dalam rumah seorang diri.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB korban didatangi oleh suami sirinya yang merupakan pelaku lalu terjadi cekcok mulut.

"Korban SM didatangi oleh suami sirinya di rumah dan tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah yang mengakibatkan korban SM dianiaya oleh tersangka," kata Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020) malam.

Roland menjelaskan bahwa pelaku membenturkan kepala korban ke arah tembok yang mengakibatkan korban terluka pada bagian pelipis mata sebelah kiri.

Setelah itu korban berusaha melarikan diri keluar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi, lalu meminta pertolongan ke warga.

Warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban sampai akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Terduga tersangka A yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya seringkali melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban," kata Roland Ronaldy.

Roland mengatakan bahwa karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri, untuk sementara dikenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan.

"Dan saat ini unit Polsek Parungpanjang sedang melalukan upaya pengembangan penyelidikan," kata Roland Ronaldy.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ini Hasil Otopsi Mayat Wanita yang Terkubur di Rumah Tukang Roti di Bogor, Polisi Temukan Bukti Baru

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Tabrak Lari Truk Vs Motor, 3 Orang Satu Keluarga Tewas

Ini Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Babi Biar Tidak Ditipu Penjual

Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta

Gowes Maut, Warga Banyumanik Tewas Tabrak Pagar Rumah Naik Sepeda Mini: Pernah Stroke

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved