Virus Corona Jateng
Pemkab Banjarnegara Gelontorkan Rp 50,4 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial
Masyarakat ekonomi lemah Banjarnegara, atau yang terimbas wabah Covid 19 boleh lega.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Masyarakat ekonomi lemah Banjarnegara, atau yang terimbas wabah Covid 19 boleh lega.
Selain bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat maupun pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pun ikut menggelontorkan anggaran untuk jaring pengaman sosial.
Pemkab menganggarkan Rp 50, 4 miliar untuk membantu masyarakat lemah di masa pandemi yang telah membuat kehidupan warga kian sulit.
• Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini
• Ditelepon Mendapat Hadiah dari Bank, 10 Nasabah Bank Kehilangan Ratusan Juta
• Oknum Kodim 0733 BS Semarang Emosi Dihentikan karena Tak Pakai Masker, Bentak PM & Acuhkan Kapolsek
• Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel
Sekda Banjarnegara Indarto mengatakan, bantuan itu akan menyasar 20 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Banjarnegara.
"Mudah-mudahan minggu kedua ini bisa disalurkan.
Jumlah penerima 20 ribu KK,"katanya, (12/5).
Indarto mengatakan, masing-masing KK penerima manfaat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu tiap bulan.
Mereka akan menerima bantuan dengan nominal sama selama tiga bulan ke depan.
Dalam penyalurannya ke masyarakat nanti, pemerintah akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Indarto mengatakan, data para penerima manfaat program ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa atau kelurahan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Indarto menandaskan, penerima manfaat tidak boleh menerima bantuan double.
Prinsipnya, mereka yang menerima bantuan sosial dari Pemkab Banjarnegara otomatis tidak menerima bantuan dari program bantuan tunai lain, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah desa melalui dana desa.
Diharapkan bantuan tunai untuk masyarakat lemah kali ini bisa lebih merata menyusul banyaknya program jaring pengaman sosial, baik dari pemerintah pusat atau kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun pemerintah desa.
Indarto mengatakan, masyarakat bisa ikut mengontrol penyaluran bansos itu untuk memastikannya telah tepat sasaran.
Jika menemukan kasus bantuan yang tidak tepat sasaran, masyarakat bisa mempertanyakannya ke pemerintah desa yang mengusulkan atau mendata calon penerima manfaat sebelumnya.