Berita Nasional
Beredar Rumor Harun Masiku Meninggal dalam Pelariannya, Ini Penjelasan KPK
Beredar rumor eks caleg PDI-P Harun Masiku meninggal dunia di tengah pelariannya.
TRIBUNJATENG.COM.COM, JAKARTA - Beredar rumor eks caleg PDI-P Harun Masiku meninggal dunia di tengah pelariannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mendapat informasi valid terkait informasi tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menegaskan proses penyidikan terhadap Harun tetap berlanjut meski Harun masih berstatus buron.
• Jam Kematian Trump, Nama Papan Iklan Berisi Jumlah Korban Virus Corona di New York Times Square
• Gara-gara Kopi Dingin, Wanita Ini Berakhir Dikubur di Pekarangan Belakang Rumah Si Penjual Roti
• Inilah 10 Youtuber Teratas di Indonesia dengan Penghasilannya Miliaran Rupiah per Bulan
• Dinkes Lakukan Rapid Test di Pasar Tradisional, 2 Orang di Pasar Peterongan Semarang Reaktif Corona
"Sejauh KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tsk HAR telah meninggal. Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan sekalipun tersangka belum tertangkap," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Ali menambahkan, KPK bersama Polri juga masih terus memburu keberadaan Harun yang merupakan tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
Isu Harun meninggal di tengah pelariannya diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman dalam acara AIMAN yang disiarkan Kompas TV, Senin (11/5/2020) kemarin.
"Tidak (meninggal) mendadak sih kalimatnya, karena ini hanya berdasarkan suatu yang sifatnya analisis saja," kata Boyamin.
Boyamin menuturkan, kesimpulan itu diambil karena buronan KPK lainnya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi masih terlacak jejaknya.
Boyamin menyebut, hampir setiap minggu ada informan yang melapor kepadanya untuk memberitahu aktivitas Nurhadi.
"Nah untuk Harun Masiku ini sama sekali blank," ujar Boyamin.
Harun berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggot DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/foto-politikus-pdip-harun-masiku.jpg)