Berita Viral
300 Bus Beroperasi Lagi, Ini Daftar Tujuan Bus AKAP di Wilayah Jawa dan Sumatera
"Ada 36 PO yang diberikan izin operasi sebagai angkutan khusus dan hanya di Pulo Gebang saja
300 Bus Akan Beroperasi Lagi, Ini Daftar Tujuan Bus AKAP di Wilayah Jawa dan Sumatera
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 36 Perusahaan Otobus (PO) antarkota antarprovinsi ( AKAP), sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) untuk kembali beroperasi di tengah larangan mudik.
Secata total, dari 36 PO tersebut jumlah unit yang mendapatkan izin hanya 300 armada.
Bus tersebut dapat beroperasi bukan untuk mudik, melainkan melayani penumpang dengan kriteria khusus yang dikecualikan dalam Surat Edaran Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
• Saldo Yudi Rp 29 Juta Lenyap Setelah Transaksi di ATM Kompleks Rusun, Ternyata Sudah Banyak Korban
• 7 Anggota Keluarga di Solo Postif Corona, Berawal Sang Ayah Kena Covid-19 di Tarawih Masjid Kampung
• Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga Berikut Waktu serta Takaran Zakat
• Tersangka Beli Racun di Pasar, Rekonstruksi Pembunuhan 2 Mayat Tanpa Busana di Solo Digelar Tertutup
Untuk wilayah Jakarta, semua bus tersebut hanya boleh mengangkut para penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Namun demikian untuk kota-kota tujuannya memang sangat terbatas.
"Ada 36 PO yang diberikan izin operasi sebagai angkutan khusus dan hanya di Pulo Gebang saja.
Karena kebutuhan bukan untuk mudik, jadi memang wilayah tujuannya tidak semua kota seperti normal," ucap Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Pria yang akrab disapa Sani itu juga menjelaskan bila harga tiket yang ditawarkan untuk calon penumpang sudah mengalami revisi harga yang signifikan.
Kenaikannya cukup tinggi, mulai dari 50 persen hingga 100 persen lebih.
Kondisi lantaran memang adanya aturan yang telah disepakati karena bus wajib beroperasi dengan menerapkan physical distancing.
Artinya, penumpang yang dibawa tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas normal.
Ambil contoh untuk Jakarta-Bengkulu dengan PO Siliwangi Antar Nusa (SAN).
Menurut Sani, tarif normalnya sekitar Rp 450.000 namun karena adanya kesepakatan maka naik 50 persen menjadi Rp 675.000.
Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang(Kemenub)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/calon-penumpang-bersiap-naik-bus-di-terminal-kalid.jpg)