Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Antisipasi Kambuh, Pasien Sembuh dari Covid 19 Banjarnegara Harus Isolasi Mandiri 28 Hari

Ini menyusul laporan, adanya kasus kekambuhan kembali Covid 19 (relapse) usai pasien dinyatakan sembuh di tempat atau negara lain

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
penyerahan surat sehat dari Bupati Banjarnegara ke pasien positif Covid 19 yang telah sembuh di rumah dinas bupati beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Pemerintah menetapkan masa karantina mandiri bagi pasien Covid 19 yang diyatakan sembuh selama 28 hari. Masa isolasi mandiri untuk pasien sembuh ini lebih panjang dari umumnya, yakni 14 hari.

Pasien yang baru sembuh dari Covid 19 belum boleh beraktivitas seperti normalnya. Isolasi mandiri tentu dimaksudkan untuk memastikan pasien benar-benar telah pulih. Sehingga amam atau tidak lagi berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Ahmad Setiawan mengatakan, penetapan isolasi mandiri yang panjang, 28 hari, bagi pasien sembuh juga untuk mengantisipasi penyakitnya kambuh kembali.

Ini menyusul laporan, adanya kasus kekambuhan kembali Covid 19 (relapse) usai pasien dinyatakan sembuh di tempat atau negara lain.

"Kambuhan bagi dia (pasien) gak masalah, tapi bagi orang lain bisa masalah. Sehingga yang kami harapkan 28 hari itu tuntas,"katanya

Selain pasien sembuh, pasien terkonfirmasi positif Covid 19 maupun reaktif dari hasil rapid test juga diwajibkan melaksanakan isolasi. Tetapi mereka umumnya diisolasi di rumah sakit maupun rumah singgah yang telah disiapkan pemerintah karena masih butuh perawatan.

Pasien positif terinfeksi Covid 19 diisolasi untuk proses kesembuhannya. Adapun pasien reaktif diisolasi sembari menunggu hasil pemeriksaan swab.

Masalahnya, seringkali hasil tes swab keluarnya lama hingga berhari-hari bahkan bisa berminggu-minggu.

Ini tak ayal membuat pasien reaktif yang tinggal di tempat isolasi merasa jenuh, bahkan jengkel karena terlalu lama menunggu kepastian diagnosa.

"Lamanya orang tinggal (karantina) ini bisa bikin marah. Karena yang menjadi dasar bagi mereka bisa dipulangkan adalah hasil swab,"katanya

Ahmad memaklumi, lamanya penerbitan hasil swab pasien ini karena masih minimnya laboratorium yang berwewenang melakukan uji swab. Sehingga pemeriksaan swab kiriman berbagai daerah butuh antrean panjang.

Tetapi langkah pemerintah untuk terus menambah laboratorium tes swab, termasuk di Jawa Tengah adalah kabar baik.

Dengan demikian diharapkan hasil pemeriksaan swab bisa keluar cepat sehingga penanganan pasien bisa lebih efektif.

Di lain sisi, ia meminta masyarakat tidak salah persepsi perihal proses isolasi bagi pasien positif swab maupun reaktif rapid test.

Ahmad menandaskan, proses karantina bukan untuk menghukum pasien. Sehingga mereka tak perlu merasa 'dihukum', dikucilkan atau dikurung hingga kebebasannya terpasung.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved