Berita Semarang
Operator Crane Asal Grobogan Tertangkap saat Hendak Beli Narkoba di Tembalang Semarang
Seorang pekerja operator crane tertangkap basah seusai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pekerja operator crane tertangkap basah seusai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pekerja bernama Pendi (34), warga Kabupaten Grobogan itu ditangkap petugas Polsek Tembalang tepat di samping SPBU Sigarbencah Kelurahan Bulusan pada Rabu (6/5/2020) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Iptu Slamet Widodo menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tembalang pada Selasa (5/5/2020) malam.
• Sekelompok Remaja Kerjai Tenaga Medis, Kejang Ngaku Positif Corona, Setelah Diperiksa Teriak: Prank!
• Pesta Seks Seorang Perempuan dengan 3 Pria Kepergok Warga, Digelandang ke Kantor Polisi
• Ternyata Perekam Video Viral Perkelahian Anak di Tuntang Semarang Bukan Orangtuanya, Tapi . .
• Tak Terima Disebut Ada Politik Dinasti di Klaten, Bupati Sri Mulyani: Saya Terpilih Hasil Demokrasi
"Ini masih kita tahan, kita proses hukum. Pelaku ini pekerja swasta sebagai operator Crane di Jakarta. Pelaku ditangkap saat dini hari di dekat SPBU," kata Iptu Slamet saat dikontak Tribunjateng.com, Rabu (13/5/2020).
Dia menceritakan, penangkapan berawal saat pelaku sedang duduk di pinggir jalan, dekat SPBU Sigerbencah. Pelaku diketahui hendak bertransaksi.
"Lalu, petugas mendatangi dan melakukan interogasi dengan disaksikan dua warga pengguna jalan. Hasil dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," bebernya.
Slamet menerangkan, narkoba yang ditemukan tersebut disembunyikan Pendi dalam plastik clip kecil pada sebuah bungkusan rokok.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dari tangan Pendi.
"Kita amankan kurang dari 1 gram sabu. Dia juga mengakui baru selesai menggunakan. Jadi, itu barang sisa yang sudah dia gunakan bersama temannya. Kita tes urine juga hasilnya positif," lanjut Kanit Reskrim.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tembalang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, kata Slamet, barang tersebut dibeli secara patungan bersama rekannya.
"Belinya patungan, dia datang ke situ (dekat SPBU) untuk memakai lagi. Dia sudah kontek-kontekan. Pelaku sebenarnya sudah cukup lama berhenti. Karena ada tawaran, dan rasa ingin, kemudian dia mencoba lagi mendatangi daerah situ. Di sana, ada yang menyediakan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tembalang. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1(a) tentang narkotika.
"Untuk penyedianya atau kurirnya masih DPO. Kita sudah mengantongi identitas DPO. Ini masih dalam pengembangan," katanya. (Tribunjateng/gum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/barang-bukti-yang-diamankan-petugas-polsek-tembalang.jpg)