Berita Regional
Sekelompok Remaja Kerjai Tenaga Medis, Kejang Ngaku Positif Corona, Setelah Diperiksa Teriak: Prank!
Sejumlah remaja putri terlibat dalam aksi prank terhadap tenaga medis virus corona Covid-19. Saat melakukan aksinya, seorang di antaranya, AR
TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah remaja putri terlibat dalam aksi prank terhadap tenaga medis virus corona Covid-19.
Saat melakukan aksinya, seorang di antaranya, AR, diketahui baru saja menegak minuman keras lalu berpura-pura kejang hingga dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.
Akibat perilakunya ini, AR harus berurusan dengan hukum dan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan, Mohammad Pahrun mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Pesta Seks Seorang Perempuan dengan 3 Pria Kepergok Warga, Digelandang ke Kantor Polisi
• Truk Towing Angkut Mobil Berisi 7 Penumpang di Tol Ngawi, Hendak Mudik?
• Pasien Positif Corona Kota Pekalongan, Terjangkit Setelah Anak Baru Mudik dari Jakarta
• Bupati Pati Haryanto Apresiasi Inisiatif Marwan Jafar Sumbangkan APD untuk Rumah Sakit
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun pesan singkat pada Rabu (13/5/2020) dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul ""Prank" Petugas Medis Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona, Gadis Ini Ditangkap".
Lebih lanjut Pahrun mengatakan AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Tak hanya AR, ketiga rekannya ES (19), ADL (21), dan DA (22) juga ikut terseret dan dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Kronologi Kejadian
Pahrun menuturkan, kasus prank yang dilakukan remaja 20 tahun tersebut dilakukan pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita.
Saat itu empat remaja tersebut meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.
Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.
Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.