Berita Kriminal
Pengganjal Mesin ATM di Semarang Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
Terdakwa pengganjal mesin ATM melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/05/2020).
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Terdakwa pengganjal mesin ATM melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/05/2020).
Agus Sunarto (56), warga Serang, Banten dan Dafrisman Muklis (31), warga Lampung Selatan menjalani sidang dalam satu berkas yang sama, dengan nomor perkara 237/Pid.B/2020/PN Smg.
Sedangkan Saeful Hayat (45), warga Majalengka, Jawa Barat diajukan dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 238/Pid.B/2020/ PN Smg.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penunut Umum (JPU), Adiana Windawati, mendakwa Agus dan Dafrisman dengan dua dakwaan yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Terdakwa Agus dan Dafrisman bersama dengan Saeful yang didakwa dalam berkas terpisah, serta Amrullah dan Hariri yang belum tertangkap melakukan tindakan melawan hukum pada saksi korban Unir Khalipah yang menyebabkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 11 juta.
Uang tersebut telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi,” beber jaksa dalam amar dakwaannya.
Secara rinci, perkara berawal dari rencana para terdakwa untuk mencari sasaran baru hingga sampailah di ATM Mandiri yang berada di SPBU Kaligawe, Kota Semarang.
Dalam melakukan aksinya, para terdakwa sudah memiliki tugas masing-masing oleh Amrullah.
Terdakwa Agus turun terlebih dahulu untuk memastikan lokasi sasaran dalam keadaan aman.
Kemudian Amrullah bertugas untuk mengganjal lubang mesin kartu ATM dengan menggunakan batang korek api.
Selanjutnya Agus dan Dafrisman duduk di bangku yang ada di depan ATM sambil mengamati keadaan. Tak berapa lama, korban Unir Kholipah datang dan masuk ke ATM sendiri.
Ketika korban kebingungan karena kartu ATM tidak bisa masuk ke mesin ATM, Amrullah datang dan berpura-pura menawarkan bantuan pada korban.
Terjebak pada kata-kata Amrullah, korban memberikan kartu ATM miliknya yang kemudian ditukar oleh Amrullah dengan kartu palsu yang telah dimodifikasi tanpa sepengetahuan korban.
“Selanjutnya terdakwa Dafrisman mendekati korban dan berpura hendak membantu dan membujuk korban untuk kembali mencoba memasukkan kartu ATM.
Setelah bisa masuk, Dafrisman menyuruh korban memasukkan nomor PIN sedangkan terdakwa Agus bertugas mengintip dari kaca sebelah kiri sambil menghafalkan nomor PIN milik korban,” jelas jaksa dalam amar dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Semarang.
Ketika korban sibuk melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM, Agus dan Dafrisman bergegas meninggalkan tempat tersebut dan masuk ke dalam mobil di mana Saeful telah menunggu di mobil dengan posisi mesin yang menyala lalu segera meninggalkan tempat tersebut.
Korban segera sadar ada yang tidak beres ketika melihat saldo yang tertera di layar mesin ATM tidak ada. Sehinga korban pergi menuju Bank dan meminta penjelasan atas hal tersebut.
Dari sana korban mengetahui bahwa kartu ATM yang berada di tangan korban bukanlah miliknya.
Dan ketika dilakukan print out rekening Koran atas nama Unir Kholipah ditemukan transaksi pengambilan uang sebesar Rp 11 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.(ifp)