Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

Apakah Salat Id lewat Saluran Live Streaming Sah? Ini Jawaban MUI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh memastikan salat Id berjemaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah adalah tidak

Tribunnews/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Salat Idul Adha bersama Warga di Kebun Raya Bogor 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh memastikan salat Id berjemaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah adalah tidak sah.

Asrorun menjelaskan, syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.

"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ucap Asrorun melalui siaran streaming, Kamis (14/5).

Asrorun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.

Sementara orang yang dapat melihat, solatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama."Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah.

Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.

"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.

Dirinya mengatakan, penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.Namun penggunaan live streaming untuk salat jamaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan.

Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi corona ini.

Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan salat Id berjemaah di rumah masing-masing.

"Kalau tadi yang disampaikan salat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.

"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jemaah di rumah," pungkas Asrorun.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.

Fatwa MUI tersebut memperbolehkan umat Islam memperbolehkan salat Id di masjid, tanah lapang, atau musala jika kawasan tersebut angka penurunan corona telah menurun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved