Ramadhan 2020
Apakah Salat Id lewat Saluran Live Streaming Sah? Ini Jawaban MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh memastikan salat Id berjemaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah adalah tidak
Penentuan suatu kawasan tersebut diambil berdasarkan keputusan pemerintah pendapat ahli yang kredibel terkait corona.
"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun
Kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," demikian penjelasan Fatwa MUI.
Salat di masjid dan tanah lapang juga diperbolehkan bagi umat Islam yang berada di kawasan bebas corona.
Kawasan ini contohnya adalah kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang.
Sementara di kawasan yang penyebaran Covid-19 belum terkendali, pelaksanaan salat Id boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.
"Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," tambah Fatwa tersebut. (tribun network/fah)
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pati Hari Ini, Ramadan Hari Ke-22, Jumat 15 Mei 2020
• Jadwal Imsak dan Buka di Kabupaten Pekalongan, Hari Ke-22 Ramadhan 1441 H atau Jumat 15 Mei 2020
• Anda PNS? Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari ini Cair, Ini Rinciannya
• MIRIS! 7 Ibu Rumah Tangga Jajakan Diri di Prostitusi Online Tanpa Sepengetahuan Suaminya, Benarkah?