Berita Pati
Jika Ada Warga Miskin di Pati yang Belum Dapat Bantuan Sosial, Hubungi Nomor Hotline Ini
Tri mengatakan, dari beberapa laporan yang masuk ke nomor pengaduan, ada pula yang tidak sesuai dengan kenyataan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Tak bisa dipungkiri, penyaluran bantuan sosial dari pemerintah tidak sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini dikarenakan data penerima bantuan masih dalam proses pembenahan.
Di lapangan, ada pihak yang mestinya layak menerima bantuan namun belum masuk ke dalam data. Begitupun sebaliknya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi.
• Cerita Penghuni Tempat Karantina Corona di GOR Tegal Selatan, Sendirian dan Cium Bau Sesajen
• Pulang ke Rumah Melihat Istri Bersama Anggota TNI, Bripka He Langsung Menembak Keduanya
• Asap Hitam Terus Mengepul dari Rumah Kremasi, Jumlah Mayat yang Dikremasi dalam Sehari Mengejutkan
• Promo Indomaret Terbaru Hanya 3 Hari 15-17 Mei 2020, Banyak Kebutuhan Lebaran, Simak Daftarnya
“Memang banyak ketidaksesuaian di lapangan. Karena data yang digunakan dahulu adalah data 2015. Sehingga yang turun ke bawah data yang masih murni dan belum ada verval.
2020 ini, kami sudah mulai melangkah agar 2021 data sudah bagus dan lebih mendekati valid,” terang dia pada Tribunjateng.com ketika ditemui di kantornya, Jumat (15/5/2020).
Sembari proses verval data berlangsung, sebut Tri, Dinsos P3AKB menyediakan nomor pengaduan (hotline) yang bisa diakses masyarakat umum.
Jika masyarakat menemukan ada fakir miskin yang belum tersentuh bantuan sosial, mereka dipersilakan menghubungi nomor tersebut.
Terdapat dua nomor pengaduan, yakni 081227044440 dan 081227044441. Masyarakat yang mendapat temuan di lapangan bisa melapor ke dua nomor tersebut melalui WhatsApp, SMS, maupun telepon. Namun, laporan melalui pesan WhatsApp lebih disarankan.
“Dua nomor pengaduan itu baru aktif dua hari ini. Satu dipegang oleh supervisor, yakni saya sendiri, dan yang satu lagi oleh operator DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” terang dia.
Tri mengatakan, laporan bisa disampaikan kapan pun, tanpa memperhatikan jam kerja.
“Kalau laporan masuk malam, besok paginya langsung kami tindaklanjuti,” ucap dia.
Setelah mendapat laporan, lanjut Tri, langkah pertama yang akan pihaknya lakukan ialah mengontak pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) maupun TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
“Misal ada yang melapor, ada fakir miskin belum dapat bantuan, akan kami kunjungi dulu, betul atau tidak. Kalau memang belum dapat bantuan, dan kenyataannya memang fakir miskin, kita lihat dulu KK dan KTP-nya. Kalau belum terdaftar KTP elektronik, silakan ke desa, minta KTP-el,” papar dia.
Setelah proses tersebut dijalankan, selanjutnya yang bersangkutan akan dimasukkan ke DTKS dan program Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sehingga, dia bisa segera mendapatkan bantuan sosial.
Tri mengatakan, dari beberapa laporan yang masuk ke nomor pengaduan, ada pula yang tidak sesuai dengan kenyataan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-bidang-pemberdayaan.jpg)