Berita Regional
Jual Celurit Online untuk Tawuran, Remaja Ini Diringkus Setelah Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli
DP kedapatan memiliki senjata tajam celurit. Bahkan, dia menjualnya melalui media sosial.
Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam)," kata dia.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota juga terus melakukan pengembangan asal pelaku mendapatkan sejumlah senjata tajam tersebut.
"Ini masih kita dalami terkait kepemilikan atau mendapat dari mana apakah di produksi sendiri atau yang bersangkutan membeli di tempat lain lalu menjual lagi," kata dia.
Wijonarko menyebut kepemilikan senjata tajam tak dipermasalahkan jika sepanjang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi jika disalahgunakan bakal dijerat pidana.
"Ya kami tentu akan pelajari sepanjang itu untuk keperluan sehari-hari bukan untuk tindakan kriminal tentu tidak ada masalah.
Jika digunakan untuk tawuran atau tindak kejahatan bakal diamankan," kata dia.
Pelaku DP dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Karena pelaku dibawah umur, kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Berusia 15 Tahun Diringkus Polisi Karena Jual Celurit Untuk Tawuran Lewat Media Sosial
• Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat
• Usulan Cornelia Agatha soal Nasib Sarah di Akhir Kisah Cinta Si Doel Bikin Rano Karno Terkejut
• Suti Karno: Gaya Hidup yang Kita Pilih di Masa Muda Akhirnya Jadi Bencana
• YouTuber Ini Bandingkan Jerinx SID dengan Deddy Corbuzier hingga Syahrini, Dibalas Ancaman