Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Medan

Fakta Baru Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Hakim: Kalian Pernah Berhubungan Intim dalam Mobil Kan?

Terungkap bahwa Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama (42) sering melakukan hubungan badan, bahkan pernah melakukannya di dalam mobil

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan), memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Cafe Every Day Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi) 

"Kalian hapus itu CCTV-nya, padahal walaupun kalian hapus, itu bisa diambil lagi oleh pihak Reskrim Polri.

Makanya dari itu saya tau si Jefri masuk ke kamar Jamal itu, untuk apa?

Itu merekalah yang tau.

Jamal keluar, dia (Jefri) yang masuk," kata hakim.

Zuraida Hanum (41) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).  

Zuraida menjadi terdakwa terkait kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Zuraida melakukan pembunuhan dibantu oleh dua rekannya, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Ketiga terdakwa hadir mengenakan alat pelindung diri (APD) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, 

Dengan tangan diborgol, Zuraida Hanum digiring lebih dahulu dari dari dua rekannya.

Zuraida Hanum didampingi tim Kejaksaan Negeri Medan, dan dua rekannya di dampingi oleh polisi bersenjata lengkap.  

Tiga terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, hadir mengenakan APD Lengkap, Jumat (15/5/2020)
Tiga terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, hadir mengenakan APD Lengkap, Jumat (15/5/2020) (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Setelah sampai diruang sidang, ketiganya di dudukkan bersebelahan, namun jarak antara ketiganya diberikan sampai satu meter.

Zuraida Hanum dan Jefri dipisahkan oleh Reza yang berada ditengah, Zuraida duduk dipinggir sebelah kiri dekat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan Jefri duduk dekat dari penasihat hukum.

Setelah didudukkan, Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta kepada ketiga terdakwa untuk membuka pelindung badan, namun hanya bagian kepala saja.

"Sepertinya kalau disini tutup kepalanya bisa dibukalah ya," kata Erintuah Damanik.

Majelis hakim membuka persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved