Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

3 Hari Bebas Asimilasi Corona, Habib Bahar Bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara Gegara Ceramah

Setelah sempat bebas seusai mendapat asimilasi sehubungan adanya wabah Covid-19 Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020)

Tayang:
Editor: galih permadi
Istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. 

TRIBUNJATENG.COM – Habib Bahar bin Smith hanya menikmati udara bebas selama tiga hari.

Setelah sempat bebas seusai mendapat asimilasi sehubungan adanya wabah Covid-19 Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) tiga hari setelah dirinya keluar dari penjara.

Bahar mendapat asimilasi berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Semua Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan Berkeringat Dingin, Was-was Tunggu Hasil Rapid Test

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Sandra Dewi Pernah Ditinggal Banyak ART Gegara Kasih THR Setara Gaji Setahun, Kali Ini Ia Bimbang

Kader PAN Kota Tegal Sebut Amien Rais Sengkuni Bikin Kisruh Internal, PAN Jateng: Harus Ada Sanksi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi yang membuat dirinya kembali ditangkap.

Lantas apa itu asimilasi sebagaimana yang sempat didapatkan Bahar bin Smith?

Pengertian asimilasi

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Dari peraturan tersebut, asimilasi diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika.

Lalu, diberikan kepada narapida tindak pidana korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi, warga negara asing.

Adapun pelaksanaan asimilasi narapidana disebutkan dalam peraturan tersebut, dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.

Narapidana, yang mendapat asimilasi harus memenuhi beberapa syarat yakni:

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.
  3. Telah menjalani setengah masa pidana.

Melansir dari Kompas.com (6/5/2020) Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reinhard Silitonga sempat mengatakan bahwa pemberian asimilasi di tengah pandemi adalah langkah terbaik yang harus diambil.

"Telah kita ketahui bersama pemberian asimilasi bagi narapidana adalah langkah terbaik yang harus kita ambil untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan," kata Reynhard.

Saat itu pihaknya menegaskan bahwa pemberian asimilasi bukan berarti untuk membebaskan napi agar mereka dapat berulah lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved