Berita Kecelakaan
Hindari Kecelakaan Karambol, Sopir Truk Semen Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Semarang
Sidang dalam perkara lalu lintas dengan terdakwa Teguh Surono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/5/2020).
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sidang dalam perkara lalu lintas dengan terdakwa Teguh Surono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/5/2020).
Jaksa Kejari Semarang, Ardhika Wisnup menuturkan kejadian terjadi pada Rabu 11 Februari 2020.
Terdakwa mengendarai KBM Hino TM warna putih dengan nomor polisi L-9960-UG yang hendak mengirim semen cor ke arah BSB Ngaliyan, Semarang.
• Kader PAN Kota Tegal Sebut Amien Rais Sengkuni Bikin Kisruh Internal, PAN Jateng: Harus Ada Sanksi
• Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan
• Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris
• Viral Ular Piton Raksasa Bergelantungan di Atap Rumah Warga, Melahap Bulat-bulat Seekor Posum
Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, kronologis kejadian terjadi di Jalan Sri Wibowo VIII Gatot Subroto, Kota Semarang.
Awalnya truk terdakwa berjalan normal, namun ketika mendekati simpang Jalan Gatot Subroto Semarang rem tidak berfungsi dengan baik.
Sehingga di jalanan yang menurun truk tersebut tidak dapat berhenti, pada saat itu juga di depan terdakwa berurutan kendaraan lain yang membuat terdakwa membanting stir ke arah kiri.
Hal tersebut membuat terdakwa bingung dan grogi sehingga tidak dapat mengendalikan dengan sempurna laju kendaraannya.
Akibatnya truk menabrak tembok gapura serta menimpa sepeda motor yang dikendarai oleh Yatno dan Jumiatun.
Jumiatun, sebagai pembonceng sebelum kejadian melihat truk terdakwa sempat turun dari sepeda motor.
Sedangkan Yatno sebagai pengendara di depan tidak sempat menghindar sehingga tertimpa truk itu dan terjepit.
“Korban meninggal di tempat kejadian.
Berdasarkan visum ada luka lecet di wajah, luka memar di dada dan kaki kiri, serta patah tulang paha kiri,” beber jaksa.
Dalam perkara ini terdakwa diancam pidana maksimal enam tahun penjara dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pulang dari Pati
Kecelakaan di tol kembali merenggut empat nyawa, Minggu (17/5/2020) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan-maut.jpg)