Berita Tegal
Pemkot Tegal Izinkan Sholat Idul Fitri Tapi Larang Takbiran Keliling
Pemerintah Kota Tegal sepakat memperbolehkan masyarakat melaksanakan Sholat Id id pada Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama di Kota Tegal, sepakat memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat id pada Hari Raya Idul Fitri, Selasa (19/5/2020).
Kesepakatan lain, melarang adanya kegiatan takbiran keliling di wilayah Kota Tegal.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat yang melibatkan Forkopimda dan tokoh agama.
Meski demikian, masyarakat tetap diharuskan mengikuti protokol kesehatan.
"Kami mensyaratkan beberapa poin utama protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada saat pelaksanaan salat id," kata Jumadi dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Berikut keputusan bersama Wali Kota Tegal bersama Forkopimda dan tokoh agama di Kota Tegal:
1. Melarang kegiatan takbiran keliling di wilayah Kota Tegal.
2. Mengimbau bagi yang sakit untuk melaksanakan salat idul fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
3. Masjid/ musala, lembaga pemerintah/ swasta dan organisasi kemasyarakatan diperkenankan menyelenggarakan salat id dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan salat idul fitri.
b. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer yang cukup.
c. Melaksanakan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun.
d. Menerapkan physical distancing/ pengaturan jarak aman antar jamaah 1- 2 meter.
e. Wajib memakai masker.
f. Tidak mengedarkan kotak amal/ shodaqoh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemkot-tegal-bolehkan-sholat-id.jpg)