Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Selama Pandemi Corona, Peresepan Obat Program JKN-KIS Bisa Dilakukan Secara Online

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk tetap hidup layak dan produktif.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
IST
Ilustrasi-Seorang apoteker sedang melakukan pelayanan kesehatan di apotek. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk tetap hidup layak dan produktif.

Karena, pada dasarnya manusia dapat hidup produktif dalam keadaan sehat.

Untuk mencapai keadaan tersebut, tentu perlu terlaksananya pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh aspek kesehatan masyarakat.

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris

Semua Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan Berkeringat Dingin, Was-was Tunggu Hasil Rapid Test

Sandra Dewi Pernah Ditinggal Banyak ART Gegara Kasih THR Setara Gaji Setahun, Kali Ini Ia Bimbang

Program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hadir guna tercipta pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, I Gusti Ayu Mirah S kemunculan virus corona pada tahun keenam program JKN-KIS, menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan untuk terus memberikan pelayanan prima bagi peserta.

Dia menuturkan, mengenai pelayananan obat program JKN-KIS dapat dilakukan melalui peresepan online/daring.

Hal itu untuk obat yang masuk dalam komponen pembiayaan kapitasi maupun obat Program Rujuk Balik (PRB).

“Pelayanan obat melalui online/daring ini dimaksudkan untuk mengurangi waktu tunggu pasien di apotek dan juga meminimalisir kontak pasien dengan dokter dan petugas apotek.

Jadi, dokter FKTP akan menuliskan resep seperti biasa dan mengirimkan foto resep tersebut melalui WA kepada petugas apotek.

Selanjutnya, obat dapat dikirimkan oleh kurir apotek maupun melalui jasa pengiriman pihak ketiga," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Dia menyampaikan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai sarana pelayanan kesehatan yang sangat dekat dengan masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan.

"Yakni dengan tetap mengindahkan upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi profesi," ungkapnya.

Menurutnya, selama pandemi virus corona ini, BPJS Kesehatan responsif untuk melakukan gerakan physical distancing.

"FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Semarang diimbau untuk mengoptimalkan sistem antrean elektronik serta pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan komunikasi dan konsultasi dengan peserta," tuturnya.

Selain itu, FKTP juga bisa memberikan pelayanan via telepon/ WhatsApp/ Telegram/Aplikasi Telekonsultasi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved