Berita Nasional
Lagi, Istri Anggota TNI AD Berulah di Medsos, Seorang Prajurit Dijatuhi Sanksi
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K, karena istri Serda K menyalahgunakan media sosial miliknya.
TRIBUNJATENG.COM - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K, karena istri Serda K menyalahgunakan media sosial miliknya.
Hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.
Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
• Sejumlah Penerima Bansos di Cilacap Mengundurkan Diri, Dinsos: Saya Berterima Kasih
• Kisah Rio Nekat Mudik Jalan Kaki dari Jakarta Ke Solo, Gagal Naik Bus hingga Diminta Putar Balik
• Marga Latuconsina Disinggung Andre Taulany dan Rina Nose, Ternyata Martabat Keturunan Raja
• 4 Anggota Geng Pakai Topeng Mohamed Salah saat Rampok Toko
Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.
Al menautkan kabar dari website swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."
Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Setelah sidang ini, akan dilanjutkan Sidang disiplin Militer terhadap Serda K yang akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.
Kasus Kedua di Masa Pandemi Corona
Sebelumnya, seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T juga menanggung hukuman akibat ulah sang istri.
Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.
Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.
Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.
"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)," tulis SD.

Unggahan SD lantas dikomentari oleh seorang pengguna Facebook, Tri Triyanta yang tampak mengingatkannya.
Netizen mengingatkan SD yang merupakan istri prajurit TNI.
"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (Ini istri TNI digaji dari uang negara kok malah seperti pemberontak)," tulis akun Tri Triyanta.
Bukannya berterimakasih atau menghapus komentarnya, SD justru menjawab dengan ketus.
Ia bilang yang menggaji TNI bukan negara, melainkan rakyat.
"Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (Yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat," tulis SD.
Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.
"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.
Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.
SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook.
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP
• Dalam Gelap Gulita, Pos Polisi di Papua Diserang, Briptu Kristian Dianiaya dan 3 Senpi Dirampas
• Mona Ratuliu Deg-degan Jalani Rapid Test Jelang Melahirkan Anak Keempat
• 4 Anggota Geng Pakai Topeng Mohamed Salah saat Rampok Toko
• Luna Maya Butuh Waktu Bertahun-tahun untuk Maafkan Ariel Noah: Tidur Enggak Nyenyak