Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penjara 7 Tahun Menanti Pencuri Notebook Asus di Tugu Semarang

Terdakwa Aji Tri Maulana harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai melakukan tindak pidana pencurian.

Tayang:
Istimewa
Sidang online yang dilaksanakan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang beberapa waktu lalu. IST (Humas Lapas Kedungpane) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Terdakwa Aji Tri Maulana harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai melakukan tindak pidana pencurian.

Sidang yang berlangsung Rabu (20/5/2020) kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa, Syafruddin.

Terdakwa melakukan pembobolan PT Kreasi Indah Busana, yang berlokasi di jalan Kawasan Industri Wijaya Kususma, Randu Garut, Tugu, Kota Semarang, Sabtu (7/3/2020).

Curhat Pelaku Bully Rizal Penjual Gorengan di Pangkep: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi Tuhan

Kisah Kakak Beradik Asal Kendal Mualaf Saat Ramadhan, Dapat Hidayah Masuk Islam dengan Cara Berbeda

Bahar Bin Smith Mendekam di Lapas Batu Nusakambangan, Dijaga Hewan Buas dan Susah Sinyal

ABG Semarang Tewas Dikeroyok Gerombolan Pengangguran Asal Pedurungan: Kepalanya Dihujam Balok Kayu

“Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa melihat situasi pabrik sepi."

"Kemudian terdakwa masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela ruang packing menggunakan obeng,” beber jaksa dalam amar dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang.

Setelah berhasil masuk, terdakwa mengambil notebook merek Asus berwarna hitam beserta chargernya, modem merek TP-Linx berwarna putih, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Akibatnya, pihak PT Kreasi Indah Busana mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

Atas perbuatannya terdakwa terancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.

(ifp)

Video Mesum Luna Maya dan Ariel Noah Beredar, LM Sempat Ingin Bunuh Diri Hingga Maafkan Ariel

Alumni MAN 1 Sragen Adakan Baksos, Sasar 10 Kecamatan

BLT Dana Desa Mulai Dicairkan, Bupati Sragen Minta Uang Digunakan Beli Kebutuhan Pokok

Dampak Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Walikota Solo Surati BPJS Tak Sanggup Bayar Setelah Mei

 
Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved