Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tiga Kurir Pil Ekstasi Di Semarang Dibekuk

Para kurir pil ekstasi dan sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan ramadhan atau Mei 2020 ini.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq

Untuk paket hemat isi 10 biji, ditaksir seharga Rp 1 juta - Rp 1,5 juta," ungkapnya

Sementara, seorang pelaku bernama Eka mengaku telah bekerja sampingan sebagai kurir selama sebulan terakhir ini.

Biasanya, dia bekerja sebagai driver ojol di wilayah pelabuhan bersama dua kurir lainnya.

"Kami saling kenal.

Biasa operasi ojol di pelabuhan.

Ya aku baru sebulan terakhir jadi kurir.

Dapat upah per titik (lokasi) Rp 250 ribu," jelasnya.

Atas kasus ini, mereka akan dikenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved