Berita Viral
109 Tenaga Medis Dipecat , Pihak RSUD Ogan Ilir: Mereka Tetap Mogok Meski Tuntutan Sudah Dipenuhi
"Tidak masuk kerja, dari hari Jumat (15 Mei 2020) sampai Selasa. Padahal sudah sempat kita beri surat panggilan,"
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Dalam kondisi wabah Covid-19 atau Virus Corona saat ini, 109 orang tenaga honor kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir dipecat.
Dr. Andries Lionardo, SIP, M.Si selaku Dosen FISIP Universitas Sriwijaya menganggap bahwa wajar apabila kepala daerah melakukan pergantian tenaga medis, yang mungkin dirasakan kurang responsif dalam penanganan Covid-19.
Hal ini terkait dengan evaluasi kebijakan SDM implementor, yang mana tenaga medis seharusnya diminta untuk bekerja secara cepat dan tanggap.
Kepala daerah ingin para tenaga bekerja dengan sikap yang melayani kepada masyarakat.
• Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta
• 109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja Dipecat, Pihak RSUD Ogan Ilir: Ya, Keputusan di Tangan Pak Bupati
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• Promo Superindo Hari Kerja 18-21 Mei 2020, Khong Guan Diskon 50 Persen, Ini daftar Lengkapnya
"Covid-19 ini bisa diatasi dengan pejabat dan petugas yang memiliki visi pelayanan," ujarnya saat dihubungi via Whatsapp, kamis (21/05/2020).
Namun, kebijakan reposisi ini akan bermasalah apabila tidak berbasis pada data dan fakta yang berkaitan dengan kinerja para tenaga medis di lapangan.
Selain itu, harus adanya pemenuhan hak para tenaga medis yang harus dipenuhi oleh para kepala daerah, seperti APD dan insentif yang mencukupi.
"Tidak bisa di dengan dasar like atau dislike belaka, harus tanggap karena penanganan Covid-19 ini urgent," ujarnya.
Pada beberapa hari yang lalu, sebelum adanya kabar pemecatan, sejumlah tenaga medis honorer di RSUD Ogan Ilir melaporkan polemik yang tengah mereka hadapi dengan manajemen rumah sakit ke DPRD Ogan Ilir.
Sebelumnya, ratusan tenaga medis dipecat ini karena dianggap mangkir dari tugas.
Bahkan beredar di dunia maya, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ilyas Panji Alam itu menuliskan, para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi wabah Covid-19 di Ogan Ilir.
Direktur RSUD Ogan Ilir, dr. Roretta Arta Guna Riama membenarkan adanya pemecatan tersebut.
Ia mengatakan, pemecatan mereka lantaran tidak pernah masuk bertugas.
"Tidak masuk kerja, dari hari Jumat (15 Mei 2020) sampai Selasa. Padahal sudah sempat kita beri surat panggilan," ujarnya saat dikonfirmasi via telfon seluler, Kamis (21/5/2020).