Berita Viral
109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja Dipecat, Pihak RSUD Ogan Ilir: Ya, Keputusan di Tangan Pak Bupati
Ketika kabar itu dikonfirmasi ke Direktur RSUD Ogan Ilir dr Roretta Arta Guna Riama, ia membenarkan informasi pemecatan tersebut
Suharto sendiri berharap agar para tenaga medis yang telah diberhentikan jika ingin kembali bekerja agar menerima persyaratan yang telah ditentukan RSUD Ogan Ilir.
DPRD minta tenaga medis yang mogok kerja tak dipecat
Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2020, Komisi IV DPRD Ogan Ilir memanggil direktur RSUD Ogan Ilir terkait aksi mogok kerja sejumlah tenaga medis.
Dalam kesempatan itu, pihak komisi IV meminta pihak RSUD untuk tidak memecat tenaga medis yang melakukan aksi mogok kerja.
Sementara itu, pada sidang DPRD Rabu, 20 Mei 2020, pihak DPRD Ogan Ilir berencana meminta Bupati Ogan Ilir mengevaluasi direksi dan manajemen RSUD Ogan Ilir, terkait aksi mogok kerja.
Menanggapi hal itu, dr Roretta mengatakan jika yang berhak mengevaluasi dirinya dan manajemen adalah Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Dengan demikian, ia menyerahkan keputusan soal evaluasi RSUD Ogan Ilir kepada bupati.
“Yang berhak mengevaluasi itu bupati, jadi kita serahkan keputusan ke bapak bupati,” katanya. (*)
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• Inilah Syarat yang Wajib Dilengkapi Calon Penumpang Pesawat, Surat Jalan hingga Hasil Rapid Test
• Promo Superindo Hari Kerja 18-21 Mei 2020, Khong Guan Diskon 50 Persen, Ini daftar Lengkapnya
• Curhat Pelaku Bully Rizal Penjual Gorengan di Pangkep: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi Tuhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RSUD Ogan Ilir Ternyata Pecat 109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja