Berita Nasional
Inilah Syarat yang Wajib Dilengkapi Calon Penumpang Pesawat, Surat Jalan hingga Hasil Rapid Test
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di tengah pandemi corona
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di tengah pandemi corona.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengingatkan selain membawa surat tugas perjalanan dan surat kesehatan, wajib bagi calon penumpang untuk membawa surat hasil rapid test.
"Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," kata Anas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).
• Ini Daftar 5 Ponsel Resolusi Kamera 64 Megapiksel: Mulai Oppo, Samsung, Xiaomi hingga Realme
• Deretan Ponsel Kamera Beresolusi 48 Megapiksel dan Harga Bulan Mei 2020, Xiaomi hingga Samsung
• Daftar Ponsel Xiaomi dan Redmi yang Update MIUI 12 Juni, Layar Bisa Ditampilkan ke TV
• Hanya Ibu 3 Anak, Cerita Tante Ernie Pemersatu Bangsa Tak Menyangka Bakal Viral
• PSBB 124 Kabupaten/Kota di Indonesia Akan Dibuka karena Masuk Wilayah Hijau
Anas mengatakan, mereka yang tidak memiliki surat hasil rapid test tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bahkan tidak boleh membeli tiket.
Adapun pembelian tiket pesawat sementara waktu tidak dapat dilakukan secara online, melainkan hanya di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh maskapai penerbangan.
Anas menyarankan, rapid test dilakukan 7 sampai 10 hari sebelum calon penumpang melakukan perjalanan supaya hasilnya dinyatakan valid.

"Ada beberapa yang menggunakan 14 hari, itu bisa kita terima sesuai dengan rapid test yang digunakan. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai denyan pedoman penanggulangan covid," terang Anas.
Calon penumpang yang membawa surat keterangan sehat tetapi tidak memiliki surat hasil rapid tes atau suratnya tidak valid, kata Anas, tidak akan diizinkan untuk terbang.
"Karena kan kita dalam masa pandemi Covid-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, krunya semuanya dalam kondisi sehat sehingga tidak menjadi risiko untuk penyebaran Covid-19," ujarnya.
Seluruh dokumen persyaratan itu akan diperiksa oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum calon penumpang diizinkan masuk bandara.
Untuk memastikan kesehatan calon penumpang, dilakukan pengecekan kesehatan di bandara, seperti pengukuran suhu tubuh dan saturasi oksigen calon penumpang.
Setelah semuanya dipastikan memenuhi syarat, barulah calon penumpang mendapatkan surat izin kesehatan yang diterbitkan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Karena adanya pengecekan sejumlah dokumen, Anas menyarankan agar calon penumpang tiba di bandara beberapa jam lebih awal dari waktu keberangkatan.
"Tiga jam sebelum terbang sebaiknya sudah tiba di bandara," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test"
• Tips BPOM Jika Anda Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar di Tengah Pandemi Virus Corona
• Pesawat Tempur Termahal di Dunia F-35 Lightning II Milik Angkatan Udara AS Jatuh Saat Terbang Malam
• Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H Lebaran 2020 Dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
• Penyebab Sukoharjo Peringkat 2 Terbanyak Kasus Corona di Jateng, Yunia: Warga Tak Disiplin