Berita Tegal
83.871 Debitur di Eks Karesidenan Pekalongan Terima Keringanan Kredit
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mencatat, sebanyak 83.871 debitur di wilayah eks Karesidenan Pekalongan telah menerima restrukturisasi atau
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mencatat, sebanyak 83.871 debitur di wilayah eks Karesidenan Pekalongan telah menerima restrukturisasi atau keringanan kredit dengan outstanding senilai Rp 2,72 triliun.
Sejalan dengan itu, OJK juga mencatat angka masyarakat yang berkonsultasi dan menyampaikan keluhan juga meningkat.
Kepala Kantor OJK Tegal, Ludy Arlianto mengatakan, jumlah masyarakat yang berkonsultasi dan menyampaikan keluhan akibat terdampak pandemi Covid-19 terus menunjukkan trend yang meningkat.
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• 109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja Dipecat, Pihak RSUD Ogan Ilir: Ya, Keputusan di Tangan Pak Bupati
• Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta
• Keringat Keluar Saat Tidur Malam? Bukan Karena Suhu Panas, Bisa Jadi Sebagai Tanda Sakit Ini
Ia mengatakan, sudah ada 124 permintaan konsultasi, baik melalui kunjungan maupun telepon.
Sementara masyarakat yang mengeluh, dalam sebulan terakhir berjumlah 20 orang atau surat permohonan.
"Permasalahan yang disampaikan beragam.
Mulai dari belum atau tidak disetujuinya permohonan restrukturisasi, hingga persetujuan restrukturisasi yang tidak sesuai harapan debitur," kata Ludy kepada tribunjateng.com, Kamis (21/5/2020).
Ludy menilai, banyaknya keluhan timbul karena ketidakpahaman masyarakat terhadap konsep restrukturisasi yang diberikan industri jasa keuangan (IJK).
Ia menjelaskan, IJK membutuhkan waktu untuk melakukan penilaian atas permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan para debitur.
Bahkan menurut Ludy, beberapa kantor cabang IJK di daerah membutuhkan pertimbangan kantor pusat dalam memberikan restrukturisasi kredit.
Meski demikian, Ludy meyakinkan, OJK terus memantau dan memastikan pemberian restrukturisasi di setiap IJK secara bertanggungjawab dan terhindar dari moral hazard.
“Di sisi lain, perlu dipahami bahwa restrukturisasi bukan hanya berbentuk penundaan pembayaran angsuran.
Bentuknya macam-macam. Dapat berbentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara," jelasnya.
Ludy berharap, masyarakat semakin menyadari bahwa restrukturisasi diprioritaskan bagi debitur yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar.
Kemudian kondisi riwayat kredit sebelum masa Covid-19 tidak pernah menunggak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-kantor-otoritas-jasa-keuangan-ojk-tegal-ludy-arlianto-menyampaikan-jumlah-debitur.jpg)