Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Alasan PKM Kota Semarang Diperpanjang Sampai 7 Juni 2020: Ada Penambahan 17 Kasus Corona

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dan jajaran Forkopimda Kota Semarang memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Tayang:
Tribun Jateng/ Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan hasil rapat bersama Forkopimda di Kodim 0733/BS Semarang, Kamis (21/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dan jajaran Forkopimda Kota Semarang memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Masa PKM ini sebelumnya akan berakhir pada 24 Mei mendatang.

Nantinya, akan diperpanjang selama 14 hari yakni hingga 7 Juni.

Hendi, sapannya, mengatakan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan adanya penambahan kasus covid-19 di Kota Semarang selama dua hari terakhir ini.

Diakuinya, sejak diberlakukan PKM kasus covid-19 memang cenderung menurun.

Namun, selama dua hari terakhir, ada penambahan kasus sebanyak 17 orang dari tiga klaster yakni pasar, rumah sakit, dan pendidikan.

Selain itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) juga meningkat lantaran ditemukannya orang yang reaktif di salah satu pasar.

"Maka, berdasarkan rapat Forkopimda, kami memutuskan pembatasan kegiatan masyarakat Kota Semarang akan diperpanjang sampai 14 hari kedepan mulai 25 mei hingga 7 juni," tutur Hendi usai rapat bersama Forkopimda Kota Semarang di Kodim 0733/BS Semarang, Kamis (21/5/2020).

Tambah Patroli

Selama masa PKM, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memutus mara rantai covid-19 bersama TNI dan Polri.

Patroli akan tetap dilakukan baik dari tingkatan kota oleh TNI, Polri, Dishub, dan Satpol maupun di tingkatan kecamatan oleh camat bersama Polsek dan Koramil.

Patroli di wilayah kelurahan juga akan tetap dilaksanakan oleh lurah beserta Babinsa dan Babinkamtibmas.

"Termasuk delapan pos di perbatasan tetap kami aktifkan dan empat pos yang di tengah kota," tambahnya.

Hal yang berbeda selama masa PKM periode kedua nanti, lanjut Hendi, jam operasional unit-unit informal seperti pedagang kaki lima (PKL) akan diperpanjang.

Jika sebelumnya mereka beroperasi hingga pukul 20.00.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved