Pilkada 2020
Pilkada 2020 di Jateng, Kasus ASN Tidak Netral Paling Banyak di Kabupaten Purbalingga
Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani sebanyak 69 dugaan kasus pelanggaran selama masa pilkada 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Bawaslu telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar para ASN tersebut diberi sanksi.
Pada 13 Mei 2020, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi sanksi kepada 23 ASN tersebut.
Adapun isi surat dari KASN itu yakni merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi moral terkait pelanggaran tentang jiwa korps dan kode etik PNS.
"KASN juga mengimbau segenap ASN untuk menjaga netralitas dalam kegiatan politik dan mengarah keberpihakan dan kepentingan konflik dalam menjalankan tugas.
Itu sudah termasuk pelanggaran keras kode etik yang proses pelaksanaan terhadap peraturan Undang Undang," jelasnya.
Rekomendasi telah diteruskan ke Pemkab Purbalingga dan harus dilaksanakan dan dilaporkan tindaklanjutnya 14 hari sejak diterima rekomendasi tersebut.
Apabila tidak ditindaklanjuti, kata dia, data pelanggaran ASN terlapor itu masuk sistem aplikasi kepegawaian dan menjadi catatan rekam jejak buruk dalam pengembangan karir yang bersangkutan.
Bawaslu juga akan terus melototi evaluasi, mutasi, promosi ASN yang bersangkutan.
Lalu, kasus kedua yakni melibatkan tiga ASN. Kasus diketahui pada 7 mei 2020 lalu diproses Bawaslu.
Dugaan pelanggarannya yakni mereka berfoto bersama bakal calon bupati petahana, Dyah Hayuning Pratiwi.
"Mereka (ASN) berfoto masih dengan seragam.
Di media sosial foto itu juga tertulis 'laka mundure (pantang mundur)' disertai gambar banteng," terangnya.
Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi ke KASN pada 15 Mei. Saat ini tengah menunggu rekomendasinya.
Sebetulnya saat ini Bawaslu juga tengah mendalami kasus ketiga di Purbalingga.
Dalam kasus ketiga ini melibatkan 28 ASN.